EKBIS.CO, JAKARTA -- Kasus PT Indo Beras Unggul (IBU) yang ramai diperbincangkan dinilai Pengamat Pertanian Khudori tidak melakukan pelanggaran. Namun, kemungkinan ada kesalahan oleh PT IBU bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ia menjelaskan, tidak ada larangan bagi petani untuk menjual gabah atau berasnya kepada pihak swasta, sekalipun pada proses penanaman menggunakan benih dan pupuk bersubsidi.
"Cuma memang bagi KPPU ini ada delik yang bisa dipermasalahkan," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (25/7).
PT IBU yang berada di bawah PT Tiga Pilar Sejahtera Food diakui Khudori berani mengambil harga paling tinggi di petani yang mengakibatkan adanya ketidaknyamanan pada kompetitor. Itu artinya, ada persoalan pada segi persaingan usaha sejenis.
Apalagi, perusahaan seperti PT IBU yang bergerak di bidang pengolahan bers terintegrasi dengan penggilingan canggih tidaklah banyak. Dia menyebut hanya ada sekitar empat hingga lima perusahaan penggilingan canggih.
"Kalau nggak salah PT IBU yang besar kapasitas prduksinya dan mungkin KPPU melihat ini sebagai masalah persaingan usaha," ujarnya.
Pabrik PT IBU yang berlokasi di Bekasi pada Jumat (21/7) dini hari digerebek tim Satgas Pangan lantaran disparitas tinggi. Bahkan sempat disebut perusahaan melakukan pemalsuan karena menjual beras subsidi ke konsumen dengan harga beras premium.
Untuk diketahui, tim Satgas Pangan merupakan gabungan antara Polri, KPPU, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan yang dibentuk untuk stabilisasi harga. Belakangan, Kementerian Pertanian menjelaskan adanya perbedaan subsidi yang diberikan pemerintah yaitu subsidi input dan subsidi output.
Subsidi input berupa pemberian pupuk dan benih subsidi juga bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sementara subsidi output adalah beras sejahtera (rastra) atau yang dulu dikenal dengan beras miskin (raskin).