Kamis 27 Jul 2017 17:00 WIB

Belanja Subsidi Meningkat, Menkeu Yakin Defisit Bisa Ditekan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Defisit (ilustrasi)
Foto: FINANCIALRED.COM
Defisit (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan APBN-P2017 menjadi Undang-undang (UU). Dalam APBN-P 2017 tersebut, disepakati kenaikan belanja negara menjadi Rp 2.133,2 triliun dari APBN 201 Rp 2.080,4 triliun. Belanja pemerintah pusat naik dari 1.315,5 triliun menjadi Rp 1.366,9 triliun.

Belanja subsidi menjadi sumber meningkatkan belanja negara. Sementara Kementerian/Lembaga (K/L) justru lakukan penghematan. Transfer ke daerah dan dana desa, juga naik kenaikan dari Rp 764,9 triliun menjadi Rp 766,3 triliun.

Sementara itu, pendapatan negara turun dari Rp 1.750,2 triliun menjadi Rp 1.736 triliun. Di mana meliputi pendapatan dalam negeri Rp 1.732,9 triliun dan hibah Rp 3,1 triliun. Selisih yang merupakan defisit anggaran tersebut mencapai Rp 397,235 triliun atau 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, ia memprediksi pemerintah mampu menekan defisit sebesar 2,67 persen terhadap PDB, sehingga bisa menekan utang negara. ''Pemerintah agar terus menjaga defisit dan dikelola hati-hati dan bijaksana dan produktif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,'' kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai rapat paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/7).

Sementara, asumsi dasar makro ekonomi yang ditetapkan adalah Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, tingkat inflasi sebesar 4,3 persen, suku bunga SPN 3 bulan 5,2 persen, nilai tukar rupiah 13.400 per dolar AS, harga minyak mentah (ICP) 48 dolar AS per barel, kifting minyak 815 ribu barel per hari, dan Lifting gas 1,150 juta barel setara minyak.

''Penetapan besaran asumsi ini agar membuat estimasi penerapan APBN akurat dan kredibel,'' jelasnya.

Meski belanja pemerintah dinaikan, namun target penerimaan pajak justru diturunkan menjadi Rp 1.283,6 triliun dari sebelumnya Rp 1.307,6 triliun. Target pajak tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 783,9 triliun meliputi PPh non minyak dan gas bumi (migas) Rp 742,2 triliun dan migas Rp 41,7 triliun.

Lalu Pajak Pertambahan Nilai Rp 475,4 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 15,4 triliun, serta pajak lainnya Rp 8,7 triliun. Target setoran dari bea dan cukai ditargetkan Rp 153,1 triliun, bea masuk Rp 33,2 triliun, dan bea keluar Rp 2,7 triliun.

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) naik Rp 10 triliun menjadi Rp 260,2 triliun pada tahun ini. Terdiri dari penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) Rp 95,6 triliun yang meliputi migas Rp 72,2 triliun, dan non migas Rp 23,4 triliun.

Dari sisi pendapatan bagian laba (dividen) BUMN, dipatok sebesar Rp 41 triliun, PNBP lainnya dari Kementerian/Lembaga dan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar Rp 85 triliun, dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Rp 38,5 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement