EKBIS.CO, WASHINGTON -- Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada Rabu (2/8) bahwa larangan perjalanan ke Korea Utara bagi pemegang paspor AS akan mulai berlaku pada 1 September dan warga AS di negara itu harus pergi sebelum tanggal tersebut. Departemen tersebut mengatakan dalam sebuah pemberitahuan umum menyatakan para wartawan dan pekerja kemanusiaan diperbolehkan mengajukan permohonan sebagai pengecualian dari larangan itu.
Pemerintah AS pada bulan lalu mengatakan bahwa akan melarang warganya melakukan perjalanan ke Korea Utara karena adanya risiko penahanan jangka panjang di sana. Larangan itu diberlakukan di saat ketegangan antara AS dan Korut meningkat.
Ketegangan dipicu oleh Korut yang berupaya mengembangkan sebuah peluru kendali berhulu ledak nuklir yang mampu menghantam wilayah AS. Korea Utara akan menjadi satu-satunya negara terlarang dikunjungi oleh warga AS.
Otto Warmbier, seorang mahasiswa AS, dijatuhi hukuman kerja paksa pada tahun lalu, hingga 15 tahun di Korea Utara. Ia kembali ke Amerika Serikat dalam keadaan koma pada 13 Juni setelah dibebaskan dengan alasan kemanusiaan, dan meninggal pada 19 Juni.
Tidak jelas penyebab dari kematiannya, termasuk mengapa ia sampai mengalami koma. Korea Utara mengatakan melalui media negaranya bahwa kematian Warmbier adalah sebuah misteri dan menampik tuduhan bahwa dia meninggal akibat penyiksaan dan pemukulan selama di dalam tahanan.
Departemen Luar Negeri mengeluarkan pemberitahuan melalui Federal Register pada Rabu, yang menyatakan bahwa paspor AS tidak berlaku untuk perjalanan ke, di, atau melalui Korea Utara. Pembatasan tersebut mulai berlaku efektif dalam 30 hari, dan berlaku untuk satu tahun kecuali diperpanjang atau dicabut oleh Departemen Luar Negeri. "Warga yang saat ini berada di Korea Utara dengan paspor AS harus pergi meninggalkan Korea Utara sebelum pembatasan perjalanan berlaku efektif pada Jumat, 1 September 2017," kata departemen tersebut dalam pernyataan.
Wartawan profesional atau jurnalis, perwakilan dari Komite Internasional Palang Merah AS yang bepergian dengan misi resmi, mereka yang bepergian ke Korea Utara untuk misi kemanusiaan diperbolehkan untuk mengajukan pengesahan khusus terhadap paspor mereka agar dapat melakukan perjalanan ke negara itu.