EKBIS.CO,
JAKARTA -- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, menyebutkan penyaluran tahap pertama dana desa 2017 yang tidak terserap sebanyak Rp 160 miliar.
"Dana desa tahap satu 2017 sebesar Rp 36 triliun, atau 60 persen dari total pagu, sekarang sudah cair Rp 35,8 triliun. Masih ada Rp 160 miliar yang kemudian sampai akhir Juli 2017 belum bisa terserap," kata Boediarso ditemui usai diskusi media di Jakarta, Kamis (3/8).
Ia mengatakan dana desa yang tidak terserap tersebut disebabkan karena masih adanya sisa dana desa 2016 di rekening kas umum daerah yang tidak digunakan sampai batas waktu 31 Juli 2017. Boediarso mengatakan bagi desa-desa yang tidak bisa menggunakan dana desa 2016 maka penyaluran dana desa 2017 tahap satu tidak salurkan atau hangus. Dana desa yang hangus tersebut kemudian menjadi Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN.
Ia memperkirakan dana desa yang sudah tersalurkan 100 persen terdapat di 74.910 desa dari 74.954 jumlah desa untuk penyaluran dana desa 2017. "Artinya daerah tidak bisa menerima dana desa Rp160 miliar di 44 desa. Itu ya kesalahannya daerah," ucap dia.
Boediarso menjelaskan bahwa penyaluran dana desa dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen dari total pagu. Penyaluran dana desa 2017 tersebut juga dilakukan berbasis kinerja pelaksanaan yang dilihat dari penyerapan dan capaian hasil.
Syarat yang harus dipenuhi untuk penyaluran tahap pertama yaitu peraturan daerah mengenai anggaran daerah yang memuat alokasi dana desa, peraturan bupati atau wali kota mengenai rincinan dana desa, laporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa, dan aturan konsolidasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya. "Itu merupakan dokumen otorisasi anggaran sebagai dasar penyaluran dana desa," kata Boediarso.
Sementara untuk penyaluran dana desa 2017 tahap kedua akan mulai dicairkan pada minggu kedua Agustus. Tiga syarat yang harus dipenuhi untuk penyaluran tahap dua yaitu penyaluran dari rekening kas daerah ke rekening kas desa harus sudah 90 persen, dana di rekening kas desa sebanyak 70 persen harus sudah direalisir untuk berbagai kegiatan di desa, dan dana tersebut juga harus sudah digunakan minimal 50 persen.
"Ini untuk menghindari pengendapan dana desa di kas daerah. Kalau misalnya jalan mau dibangun lima kilometer, paling tidak 2,5 kilometer sudah dikerjakan. Syarat ini sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana daerah," kata Boediarso.
Ia mengatakan bagi daerah yang dana desa tahap pertamanya sudah hangus maka tidak bisa melanjutkan untuk pencairan ke tahap kedua. "Kalau tahap pertama tidak ada penyaluran maka syarat untuk tahap kedua menjadi tidak akan terpenuhi, sehingga harus menunggu periode selanjutnya," kata dia.