Kamis 10 Aug 2017 09:32 WIB

Perusahaan Nyonya Meneer Korban Mudahnya Aturan Kepailitan

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
Logo Jamu Nyonya Meneer.
Logo Jamu Nyonya Meneer.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem mengaku prihatin dengan jatuh vonis mempailitkan perusahaan Jamu Nyonya Meneer. Ia mengatakan syarat untuk mengajukan permohonan pailit perusahaan di Indonesia sangatlah sederhana dan mudah.

"Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun atas pernohonan satu atau lebih krediturnya," kata Taufiqulhadi, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Kamis (10/8).

Taufiq menerangkan, jika debitor atau satu kreditor mengajukan permohonan pailit dan atau tidak menerima rencana atau pelaksanaan pembayaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka perusahaan itu akan dipailitkan pengadilan. Taufiq menjelaskan perusahaan jamu Nyony Meneer terhitung per Januari 2015 telah menjalani Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, pembayarannya melalui bilyet giro beberapa kali tidak bisa diuangkan oleh kreditor.

Seorang kreditor, yaitu Hendiarto Bambang Santoso yang tercatat memberikan pinjaman Rp 7 miliar, lalu mengajukan permohonan kepailitan dan dikabulkan pengadilan. Padahal, perusahaan jamu yang berdiri pada 1919, ini memiliki aset yang sangat banyak dan jumlah kreditornya 39 orang.

Taufiq menambahkan, perusahaan jamu ini juga telah menjadi tempat menggantungkan hidup 1.100 orang karyawan dan keluarganya. Tapi karena permohonan satu orang kreditor saja, lanjut Taufiq, Nyonya Meneer langsung dipailitkan.

"Dalam konteks itu, maka sesungguhnya negeri ini dalam situasi 'darurat kepailitan'. Sebab, nyaris semua perusahaan memiliki utang, dan sedikitnya ada dua pemberi utang (kreditor). Sehingga, setiap waktu dapat dipailitkan melalui pengadilan," kata Taufiq.

Taufiq mengatakan upaya untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan dari darurat kepailitan ini sangat penting, karena perusahaan-perusahaan itu merupakan energi ekonomi nasional dan energi ekonomi bangsa yang terkait langsung dengan pertumbuhan ekonomi. "Meskipun dalam kepailitan kita hanya memiliki satu undang-undang, yaitu Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kita berharap majelis hakim kepailitan dan kurator tetap mengedepankan penyelamatan perusahaan, bukan kepailitan," ujar politisi Nasdem ini.

Taufiq berharap pengadilan dapat mengedepankan penyelamatan perusahaan sambil menunggu perhatian DPR untuk melakukan amandemen undang-undang kepailitan, khususnya perusahaan padat karya yang mengelola hajat hidup orang banyak agar selamat dari kepailitan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement