Kamis 10 Aug 2017 10:53 WIB

Pengendara tanpa Kartu Dilarang Lewat Tol Surabaya Gempol

Red: Nur Aini
Proyek jalan tol (ilustrasi)
Foto: Republika
Proyek jalan tol (ilustrasi)

EKBIS.CO, SURABAYA -- Jasa Marga Tol Surabaya Gempol akan melarang pengguna jalan tol masuk tanpa disertai kartu elektronik pada Oktober 2017. Hal itu terkait aturan pemerintah yang mewajibkan seluruh pengguna jalan tol di Indonesia melakukan transaksi nontunai.

"Kami dari Jasa Marga Tol Surabaya Gempol siap 100 persen menerapkan aturan itu, dan bagi pengendara yang tidak mempunyai kartu transaksi nontunai, otomatis dilarang masuk," kata Humas Jasa Marga Tol Surabaya Gempol, Agus Tri Antyo, dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (10/8).

Agus mengaku, secara skema pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jajaran di lapangan, sebab diperkirakan terjadi kepadatan di gerbang masuk tol Surabaya-Gempol apabila aturan wajib transaksi nontunai itu diberlakukan. "Untuk skema di lapangan, hingga saat ini belum dibicarakan, tapi nanti kami usahakan secepatnya karena aturan itu akan berlaku pada Oktober 2017," katanya.

Terkait tol Gempol-Pandaan dan Gempol-Pasuruan, Agus mengaku akan diberlakukan aturan yang sama, meski untuk tol seksi I Gempol-Pasuran sepanjang 6,8 kilometer saat ini masih digratiskan karena dalam tahap uji coba. "Setelah tahap uji coba selesai, semua tol di wilayah Jasa Marga akan diterapkan aturan yang sama, yakni sesuai aturan pemerintah yang mewajibkan menggunakan transaksi nontunai," katanya.

Agus mengatakan, untuk skema pemberlakuan transaksi nontunai di tol Gempol-Pandaan dan Gempol-Pasuruan adalah dengan cara menempelkan kartu terlebih dahulu di pintu masuk tol, tanpa pengendara mengambil kartu tol yang selama ini berlaku. "Jadi saat masuk, kartu nontunai dari perbankan itu ditempel terlebih dahulu dan otomatis pintu tol terbuka, kemudian saat mau keluar kartu nontunai itu kembali ditempel di alat yang disediakan," katanya.

Agus meminta agar pengendara menggunakan kartu nontunai yang sama saat masuk dan keluar di tol Gempol-Pandaan dan Gempol- Pasuruan, sebab apabila menggunakan kartu berbeda akan dikenai tarif terjauh saat mau keluar di kedua pintu tol tersebut.

"Jadi kalau masuknya menggunakan kartu nontunai dari BNI yakni Tapcash, keluar tolnya juga harus menggunakan kartu Tapcash yang dipakai saat masuk, agar tidak dikenai tarif tol terjauh," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kepada wartawan di Jakarta mengatakan pemerintah akan mewajibkan seluruh pengguna jalan tol di Indonesia melakukan transaksi nontunai, mulai Oktober 2017. Sebagai penyedia infrastruktur, Basuki masih menunggu komando dari Bank Indonesia untuk mengeluarkan aturan yang diperlukan bagi kebijakan atau gerakan pembayaran nontunai itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement