EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian melakukan koordinasi dengan daerah sentra produsen ternak menjelang Hari Raya Idul Adha. Hal ini untuk memastikan pasokan hewan kurban 2017 aman.
Direktur Jenderal PKH Kementan, I Ketut Diarmita, mengatakan berdasarkan data 2016, penyembelihan hewan kurban yang dilaporkan kepada Ditjen PKH adalah sebanyak 1.019.777 ekor, terdiri dari 279.221 ekor sapi, 7.535 ekor kerbau, 650.583 ekor kambing, dan 82.438 ekor domba. Dia menyebut, kebutuhan ternak untuk ibadah kurban 2017 diprediksi akan meningkat sekitar 10 persen dari kebutuhan 2016.
“Untuk mengantisipasi kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2017, Ditjen PKH telah melakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi di Indonesia,” kata I Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/8).
Jumlah ternak yang siap untuk ibadah kurban 2017 sebanyak 1.432.940 ekor, terdiri dari 440.323 ekor sapi, 9.851 ekor kerbau, 755.288 ekor kambing, dan 227.479 ekor domba. “Berdasarkan data tersebut, maka estimasi kebutuhan ternak untuk ibadah kurban 2017 dapat dijamin seluruhnya terpenuhi dari penyediaan ternak lokal,” kata dia.
Menurut I Ketut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak lokal yang telah memenuhi sesuai kriteria syariah Islam. Syarat-syarat tersebut yakni sehat dan tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya, atau mengalami kerusakan daun telinga. Hewan kurban juga tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dus buah dengan bentuk dan letak yang simetris, dan cukup umur (untuk sapi atau kerbau di atas 2 tahun dan kambing atau domba di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap).