EKBIS.CO, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, pengembang proyek Meikarta telah mengajukan izin untuk mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, sesuai kewenangan pemerintah provinsi dalam Perda Jabar Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan Dan Pengembangan Metropolitan Dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, proyek berskala kota metropolitan harus mendapat rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat.
"Sudah mengajukan izi rekomendasinya ke Pemprov Jabar," kata Deddy saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (17/8).
Deddy juga sudah menggelar pertemuan dengan pengembang proyek Meikarta kemarin. Diwakili Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Bina Marga Jawa Barat membicarakam terkait proyek di Kabupaten Bekasi tersebut.
Meski demikian, Wagub mengaku, belum mendapat laporan terkait pertemuan pihak Meikarta dan Pemprov Jawa Barat. Namun, dia mengakui, Meikarta telah mengajukan izin yang saat ini tengah diproses. "Saya belum dapat laporan pertemuan tersebut," ujarnya.
Deddy meminta kegiatan pembangunan dan pemasaran Meikarta dihentikan sementara sampai jelas RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan sampai keluarnya rekomendasi provinsi. Sehingga, dalam pembangunannya tidak ada potensi menyalahi tata ruang.
Kepala DPMPTSP Dadang M. Ma'soem mengatakan, pihaknya memang telah melakukan pertemuan dengan pihak Meikarta. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, pengembang Meikarta diminta menghentikan segala aktivitas pembangunan dan pemasaran sampai izin rekomendasi dikeluarkan.
"Kami langsung membuat surat permintaan untuk menghentikan dulu aktivitas sebelum izin-izin didapat," kata Dadang dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya, bersama BKPRD Jawa Barat pengajuan proyek Meikarta akan dikaji terlebih dahulu sebelum dikeluarkan rekomendasi pembangunannya. Dia pun belum bisa memastikan kapan izin akan dikeluarkan.
Sebelumnya Pemprov Jawa Barat memerintahkan Lippo Group selaku pengembang Meikarta untuk segera menghentikan proses pembangunan dan pemasaran kawasan metropolitan baru Meikarta di Kabupaten Bekasi. Megaproyek tersebut sempat belum mengantongi perizinan dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.