EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Wakaf Dompet Dhuafa Sonhaji Dompet menjelaskan, menggabungkan wakaf dengan produk asuransi memiliki beberapa keuntungan. Pertama mampu memfasilitasi keinginan ibadah nasabah dengan cara berwakaf dan memudahkan persiapan wakaf mereka.
Lalu, memberikan peluang nasabah memperoleh nilai wakaf yang besar, meskipun hanya memberikan donasi yang kecil di awal setoran premi asuransinya. ''Dari sisi pengelola asuransi, dia mendapatkan sumber dana baru dari produk wakaf yang dipaketkan dalam produk asuransinya,'' ucapnya kepada Republika, Senin (21/8).
Sementara, Sonhaji menuturkan, manfaat dari sisi ekonomi syariah, ada saluran penghimpunan dana masyarakat melalui sektor asuransi. Dana wakaf masyarakat bisa lebih mudah terkumpul, karena disatukan dengan produk keuangan atau asuransi yang memang dibutuhkan.
Selain itu, lembaga penyedia jasa asuransi yang kredibel akan menjadi pilihan masyarakat, yang pada gilirannya menghimpun dana yang sangat besar dari masyarakat. Terkumpulnya wakaf tunai yang besar dari masyarakat, juga akan menjadikan banyak alternatif sumber pembiayaan ekonomi mikro di level masyarakat tanpa harus terjerat riba.
''Dengan terkumpulnya wakaf tunai, akan banyak sektor industri kecil - menengah yang dapay hidup dan produktif tanpa pinjaman perbankan dengan regulasi yang sangat berat,'' jelas dia.
Untuk penyaluran terkait wakaf tunai asuransi, Sonhaji menjelaskan, bisa memberikan kontribusi pembangunan obyek wakaf sosial seperti masjid, mushalla, sekolah, pesantren, jembatan, rumah singgah dan lainnya.
Wakaf dana asuransi juga bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan wakaf produktif seperti lumbung pangan, rumah sakit, perumahan sewa, pertokoan, pabrik. ''Memberikan kontribusi pembiayaan sektor usaha. Melalui pemberian pinjaman modal usaha berbasis wakaf tunai,'' ujarnya.
Pengamat Asuransi Syariah Erwin Noekman menilai, Wakaf ini sebenarnya menunjukkan makna sesungguhnya dari keberadaan asuransi syariah yang merupakan perwujudan sebuah lembaga keuangan syariah, sesuai dengan syiar Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Kehadiran Islam, menurut dia, bukan hanya memberikan manfaat bagi para penganutnya. Islam bukan hanya memberikan manfaat bagi manusia. Tetapi lebih jauh dari itu, Islam menjadi rahmat bagi semesta alam.
Hal yang serupa, terjadi di asuransi syariah, sebagai sebuah lembaga keuangan syariah, manfaat yang dihasilkan bukan hanya bagi pihak-pihak yang melakukan akad perjanjian (peserta dan pengelola). ''Tetapi juga memberikan manfaat bagi pihak lain yang bahkan tidak terlibat dalam perjanjian asuransi syariah itu sendiri,'' jelas Erwin.
Wakaf yang diberikan oleh peserta, lanjut dia, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat awam. Bahkan juga bisa menjadi manfaat bagi lingkungan sekitar. Semisal wakaf yang diwujudkan dalam bentuk masjid yang bisa dipergunakan umat sebagai markaz syiar keagamaan dan pendidikan karakter.
Wakaf yang berbentuk lahan produktif, yang bukan hanya berbentuk hasil perkebunan, tetapi juga bisa menjadi lahan penghijauan. ''Apabila, wakaf ini benar-benar dimanfaatkan oleh peserta asuransi syariah, maka manfaat tersebut, Insya Allah, akan terus berlanjut walaupun yang bersangkutan sudah meninggalkan dunia,'' tutupnya.