EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan berencana melakukan penyesuaian tarif cukai rokok pada September 2017. Namun, berapa besaran yang akan dinaikan belum diungkapkan oleh Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, penyesuaian tarif cukai rokok setiap tahun dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan produksi rokok secara bertahap.
''Kita akan keluarkan rencananya September untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan tarif yang berlaku,'' ucap Heru, dalam konferensi persnya, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8).
Secara reguler, kata dia, akan ada kebijakan perubahan tarif rokok yang didasarkan tiga faktor. Pertama, kata dia, masukan dari pihak yang mendukung kesehatan. Lalu, tujuan pengenaan atau kenaikan tarif cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Menurut dia, Indonesia sepakat menurunkan produksi rokok secara gradual. ''Ini yang harus kita dengarkan, sehingga tarif cukai tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan produksi rokok,'' kata Heru.
Kedua, Heru menuturkan, pemerintah harus memperhatikan industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir, termasuk petani yang masuk dalam rantai bisnis ini. Terakhir, besaran tarif cukai rokok akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ia menambahkan, jika dengan target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen, maka kenaikan cukai tembakau minimal naik 8,9 persen.
Heru menegaskan, pemerintah akan membedakan tarif berdasarkan golongan, ada tiga, yakni Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT). Dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja, maka pemerintah memiliki ruang untuk memberi tarif lebih rendah ke SKT dan tarif lebih tinggi untuk SKM.