EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah mengantongi hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel gula dari ribuan ton gula yang diamankan di gudang di Cirebon, Jawa Barat. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan, sebagian sampel menunjukkan gula tak layak edar karena mengandung kadar ICUMSA yang tinggi.
Untuk gula yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut, Mendag menyarankan agar pabrik melakukan pemrosesan ulang sehingga gula menjadi lebih layak untuk dikonsumsi. "Kalau sudah diproses ulang, sudah sesuai standar, ya silakan (dijual)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/8).
Lebih lanjut, Enggar mengungkapkan, ada 13 pabrik gula yang secara kasat mata memproduksi gula dengan kadar ICUMSA lebih tinggi dari batas yang ditetapkan. Semuanya merupakan pabrik milik BUMN.
ICUMSA sendiri merupakan kependekan dari International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA), yakni standar yang digunakan untuk menilai kualitas gula. Standar ini juga memiliki parameter untuk menilai kualitas gula dari warnanya yang menunjukkan tingkat kebersihan dari gula tersebut.
Enggar mengatakan, mengatakan, karena gula yang tak memenuhi standar masih berada di dalam gudang, maka pabrik tak dikenakan pidana. Namun, apabila komoditas tersebut sudah beredar di pasar, pabrik bisa berurusan dengan aparat keamanan. "Sebelum itu terjadi, kita cegah tidak boleh keluar gudang dulu," ujarnya. Karenanya, Mendag menegaskan langkah yang diambil pihaknya tersebut bukan untuk memuluskan impor gula, seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.