EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur bisnis financial technology (fintech). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan akan sesegera mungkin mengeluarkan surat edaran tersebut.
Hendrikus memastikan nantinya akan ada dua hal yang akan diatur dan tertuang dalam surat edaran tersebut. Pertama soal tata cara pinjam meminjam untuk fintech dan konsumennya dan soal pengunaan aplikasi elektronik untuk memudahkan dalam hal penandatanganan.
Hendrikus menegaskan tata cara peminjaman akan dibahas secara detil lewat surat edaran tersebut. "Ini ibarat bagaimana kontrak pinjam meminjam dan juga penanganan risikonya kalau gagal bayar," kata Endrikus di Jakarta, Selasa (29/8).
Lalu soal penggunaan aplikasi digital yang akan mempermudah konsumen saat melakukan penandatangan transaksi pinjam meminjam. Hal itu akan memudahkan bagi yang membutuhkan pinjaman tapi berada di daerah jauh sehingga tidak perlu bertatap muka langsung namun tetap memiliki kelengkapan data.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, meski tidak bertemu langsung namun data yang diinginkan dari konsumen tetap lengkap. "Dari aplikasi elektronik tersebut, konsumen bisa langsung melakukan sidik jari, scan wajah, merekam retina mata, dan video conference," jelas Endrikus.
Dipastikan nantinya tetap tidak ada bentuk penipuan karena sudah ada pemeriksaan sidik jari hingga merekam retina mata. Secara teknologi, kata dia, cara tersebut bisa lebih efektif terlebih jika jarak jauh.
Dengan begitu, Endrikus mengharapkan semua fintech wajib memiliki fasilitas tersebut. "Jadi semua orang di Indonesia mudah mengakses pinjaman, kalau diperbankan kan harus datang langsung ke bank kalau ini tidak perlu, hanya di rumah saja," ungkap Endrikus.
Saat ini, dia mengatakan OJK masih mengembangkan upaya tersebut dengan menyusun regulasinya melalui inovasi. Endrikus juga mengakui membutuhkan masukan dari banyak pihak dan pengembang fintech.