EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian akan membangun single submission. Unit kerja ini nantinya akan bekerja untuk mengawal investor yang telah berinvestasi di dalam negeri.
Kepala BKPM Thomas Lembong menuturkan, unit kerja ini berbeda dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi tetap memiliki tujuan yang sama yaitu menumbuhkan invstasi. Bedanya, jika PTSP bekerja untuk memberikan pelayanan, single submission akan lebih banyak menunjang dalam segi pengawasan.
"Pendek kata, aspek utama (single submission) karena kesadaran bersama terhadap investor dan proyek yang paling besar agar kita prioritaskan," kata Thomas di Istana Negara, Selasa (29/8).
Thomas menjelaskan, dari data BKPM menunjukan bahwa satu persen proyek yang dijalankan mencakup 70 persen dari nilai investasi nasional. Jumlah satu persen proyek investasi di Indonesia mencapai 200-300. Proyek-proyek ini yang harus mendapatkan prioritas karena memiliki nilai yang besar.
Selama ini masih ada komunikasi yang tidak lancar antara kementerian dan lembaga dalam memberikan pelayanan untuk investor. Misalnya, ketika ada investor melakukan investasi di sektor energi, mereka membutuhkan akses ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan BPJS. Melalui single submission ini akan ada komunikasi dan pengawalan secara baik sehingga investor senang dengan pelayanan yang dijalankan pemerintah Indonesia.
Terkait dengan landasan hukum single submission, Thomas menyebut bahwa unit kerja ini masih akan dibahas di Kemenko Perekonomian. Termasuk mengenai landasan hukumnya apakah akan ada peraturan presiden atau hanya peraturan setingkat menteri.