EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperluas perlindungan kepada para pekerja, khususnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tidak kurang dari 2.500 guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan.
Seluruh GTT dan PTT ini akan didaftarkan sebagai peserta pada program Pekerja Penerima Upah. Peluncuran kepesertaan program untuk GTT dan PTT dilaksanakan di Kabupaten Jember, Selasa (29/8). Kegiatan dihadiri oleh Bupati Jember, Faida, dan Wakil Bupati, KH Muqit Arief, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. Dalam kegiatan ini diserahkan secara simbolik kartu peserta kepada GTT dan PTT Kabupaten Jember.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengapresiasi Pemkab Jember yang sangat peduli dan komitmen terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi GTT dan PTT di Kabupaten Jember," ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/8).
Agus berharap pemerintah daerah lainnya dapat mengikuti kegiatan seperti ini agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Abdul Cholik, mengatakan hingga kini peserta yang merupakan GTT dan PTT dari 20 kecamatan di Kabupaten Jember sebanyak 2.258 orang telah menjadi peserta.
Sementara itu, potensi GTT dan PTT di bawah Dinas Pendidikan di lingkungan Pemkab Jember sebanyak 12 ribu orang, sisanya masih proses administrasi pendaftaran. Untuk guru atau pegawai honorer dan swasta memiliki hak perlindungan sama dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada GTT dan PTT telah dianggarkan dalam APBD 2017. Selain itu telah diberlakukan Instruksi Bupati Jember nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Kabupaten Jember.
Ada pula Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/470/1.12/2017 tentang Tim Kerja Sama Operasional dalam Rangka Penegakan Hukum terhadap Pelaku Usaha/Pemberi Kerja di Kabupaten Jember serta Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bupati Jember tentang pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak 18 Agustus 2017.
Jumlah tenaga kerja aktif untuk wilayah Jember sampai Juli 2017 sebanyak 51.834 pekerja dengan jumlah perusahaan aktif mencapai 3.948 perusahaan. Sementara, jumlah pekerja formal dan informal di Jember mencapai 85.040 di mana 47.292 pekerja di antaranya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan potensi yang masih cukup besar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jember semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan yang terbaik bagi peserta. Sampai saat ini, jumlah klaim jaminan di Jember per Juli 2017 mencapai Rp 47,12 miliar dengan jumlah permintaan klaim sebanyak 6.771 kasus. Permintaan klaim didominasi oleh klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai 6.078 kasus dengan nominal mencapai Rp 41,34 miliar dan permintaan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 305 kasus, Jaminan Kematian (JKm) 121 kasus dan Jaminan Pensiun (JP) 267 kasus.
Secara nasional, angka kepesertaan aktif pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 23,3 juta pekerja dengan perusahaan aktif sebanyak 398.757 perusahaan terhitung pada akhir Juli 2017.