EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah segera merealisasikan penurunan pajak untuk UMKM. Ketua Apindo Bidang UMKM Nina Tursina mengatakan, pajak yang berlaku saat ini masih memberatkan pengusaha kecil. Apalagi, menurutnya, UMKN tengah terbebani dengan naiknya harga bahan baku di tengah konsumsi yang justru menurun.
"Harus ada kebijakan khusus untuk UMKM. Kami berharap agar pajak segera diturunkan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang," ujar Nina, saat dihubungi Republika, Jumat (1/9).
Saat ini, pajak penghasilan UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pajak UMKM bersifat final sebesar 1 persen dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.
Nina mengatakan, kebijakan tersebut masih terasa memberatkan bagi UMKM karena pajak dihitung dari omzet, bukan dari profit. Padahal, ada juga usaha yang belum mendapatkan profit sehingga mereka makin terbebani dengan kewajiban pajak.
Ia berharap, jika penurunan pajak bagi UMKM terealisasi, pemerintah juga melengkapi kebijakan tersebut dengan memberikan sosialisasi, pendampingan dan kemudahan pembayaran demi meningkatkan kepatuhan pembayar pajak. Sebab, menurut Nina, masih banyak UMKM yang tidak paham bagaimana cara menghitung pajak dan membayarnya.
"Strateginya harus satu paket, tidak bisa hanya menurunkan pajaknya saja," kata dia.