EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengan (IKM) Kementerian Koperasi dan UKM, Gati Wibawaningsih mengatakan, ada kelebihan dan kekurangan dari penurunan pajak untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Untuk kebaikannya, kata dia, penurunan pajak dari 1 persen menjadi 0,25 persen memberikan aspek keadilan bagi IKM.
''Karena mencerminkan kemampuan membayarkan,'' ucap Gati, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (4/9).
Selain itu, kata dia, sistem pembukuan jadi tertata. Karena IKM harus melaporkan nilai transaksi dan laba mereka. Dengan penerapan pembukuan yang baik, akan memudahkan akses IKM ke pembiayaan.
''Manfaat ke pembinaan kita jadi tahu berapa nilai tambah IKM, seberapa banyak bisnis IKM yang sehat dan prospek berkembang,'' ujarnya.
Kekurangannya, Gati menuturkan, agak rumit bagi IKM karena akan diperlukan audit atas keakuratan nilai profit tersebut. Sehingga perlu disusun skema perpajakan yang adil bagi pemerintah dan UMKM.
''Mungkin diperlukan kajian juga bagi pengusaha UMKM yang baru berdiri (start up) dibebaskan pajak untuk jangka waktu tertentu,'' tuturnya.