EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia melarang kartu pembayaran nontunai seperti kartu kredit dan debet digesek ke mesir kasir. Kartu pembayaran hanya boleh digesek di mesin electronic data capture atau EDC untuk menghindari kebocoran data nasabah.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowadodjo menegaskan, pelarangan gesek ganda kartu pembayaran untuk melindungi konsumen. ''Itu perhatian BI untuk bisa melindungi konsumen. Hal yang dibicarakan ini tentu akan jadi perhatian kami lagi untuk bisa ditingkatkan,'' kata Agus, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).
Pengawasan akan dilakukan Bank Indonesia berkesinambungan baik untuk penerbit kartu maupun merchant. Agus menegaskan pihak acquirer agar melarang merchant menggesek ganda kartu pada mesin kasir. Acquirer adalah bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.
''Kalau sampai terjadi hal itu, mitra merchant harus ambil tindakan,'' ujar Agus.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.