Rabu 13 Sep 2017 22:17 WIB

BI Sarankan Pengusaha Ritel Pakai EDC Terintegrasi

Red: Nur Aini
Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia menyarankan pengusaha ritel dapat memutakhirkan layanan dengan menggunakan mesin perekam data (electronic data capture/EDC) yang terintegrasi, sehingga tidak perlu menggesek ganda alat pembayaran non-tunai ke mesin kasir.

"EDC bisa langsung terhubung ke komputer, jadi bisa langsung dari EDC saja. Maka itu, harapannya EDC disiapkan dengan baik. Kan bisa masuk terintegrasi," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Eni V Panggabean di Jakarta, Rabu (13/9).

Sesuai Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, praktik double swipe atau dua kali gesek kartu kredit atau debit di mesin kasir dilarang. Larangan penggesekan ganda ini untuk melindungi data pribadi nasabah yang tersimpan dalam kartu tersebut. Eni mengatakan pada Kamis (13/9) esok, BI akan bertemu dengan pihak acquirer yang dapat berupa bank atau lembaga lain yang memproses transaksi pembayaran, dan juga pihak perbankan, serta asosiasi terkait sistem pembayaran untuk membahas solusi dari larangan gesek ganda ini.

Pada pertemuan esok juga, kata Eni, BI dan pihak terkait akan membahas sanksi bagi pelaku jasa sistem pembayaran yang masih melakukan gesek ganda. Eni tidak sependapat jika terdapat anggapan bahwa BI kurang melakukan sosialisasi terhadap bank, acquirer, dan pengusaha ritel mengenai larangan gesek ganda ini. "Ya kami kan terus sosialisasi, dari perbankan sampai acquiring kami sosialisasikan," katanya.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada Rabu siang ini meminta BI dan perbankan meningkatkan sosialisasi Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 kepada masyarakat dan pelaku ritel. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung terkait kebijakan Bank Indonesia tentang larangan gesek ganda. Aprindo menjamin bahwa pembayaran dengan menggunakan kartu kredit atau debet di gerai anggota asosiasi itu aman dan dipastikan tidak akan ada kebocoran data. "Demi keamanan dan kenyamanan konsumen, Aprindo pastikan gerai-gerai ritel modern yang ada di bawah Aprindo tidak melakukan double swipe kepada konsumen yang hendak membayar menggunakan kartu debet atau kartu kredit," ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey. Menurut Roy, data transaksi ritel modern dilakukan terpusat dan tersimpan dengan baik di server komputer masing-masing perusahaan dan diakses hanya oleh mereka yang memiliki otoritas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement