EKBIS.CO, JAKARTA --Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR), Dwiatmoko Setiono menilai Peraturan Menteri Perdagangan No 40 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi tidak menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM). Alasannya, Indonesia hanya memiliki 11 produsen gula. Itu pun terletak di lima wilayah, yakni satu di Medan, satu di Lampung, tujuh di Cilegon, satu di Cilacap, dan satu di Makassar
“Padahal kita punya jutaan pelaku UMKM yang terletak di 700-an kota/kabupaten. Jadi kalau produsen gulanya hanya ada di lima wilayah, bagaimana cara mengaksesnya?” ujar Dwiatmoko melalui siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (27/9).
Sebelumnya, pemerintah telah menunda Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Namun, Dwiatmoko Setiono meminta peraturan itu dibatalkan.
“Bukan lagi ditunda, sudah seharusnya Permendag dibatalkan. Karena aturan itu akan banyak memunculkan masalah,” kata Dwiatmoko.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha yang memerlukan gula kristal rafinasi untuk mengikuti sistem lelang secara online, atau satu pintu. Kini, hasil beberapa kajian, pemerintah menunda penerapan lelang hingga 8 Januari 2018, sebelumnya direncankan berlaku pada 1 Oktober 2017.