Kamis 28 Sep 2017 02:19 WIB

OJK Awasi Pengenaan Biaya Isi Ulang E-Money

Red: Esthi Maharani
Petugas melakukan pengisian data pada e-money atau kartu transaksi non tunai di Sentra Mandiri, Jakarta, Senin (18/9).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Petugas melakukan pengisian data pada e-money atau kartu transaksi non tunai di Sentra Mandiri, Jakarta, Senin (18/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan siap mengawasi pelaksanaan kebijakan pengenaan biaya isi ulang elektronik (e-money) yang ditetapkan oleh bank sentral agar tidak membebani dan merugikan konsumen.

"Kalau ada bank yang memungut tidak rasional, tidak fair dan terlalu besar, kami sebagai otoritas akan berdialog dengan bank itu," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Wimboh Santoso saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (27/9).

Wimboh menambahkan pihaknya juga siap memberikan pendampingan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kebijakan pengenaan biaya isi ulang ini.

"Nasabah kalau merasa dirugikan bisa datang ke OJK, kita fasilitasi, karena kalau (biaya isi ulang) terlalu besar, kami akan jump in dan kami nyatakan tidak fair," katanya.

Wimboh berpendapat idealnya para pelaku industri perbankan bisa saling berkomunikasi dan berkompetisi secara sehat untuk mengambil keputusan terkait pengenaan biaya isi ulang.

"Kalau bank tidak memungut biaya top-up karena sudah merasa kompetitif, silahkan. Kalau bank merasa skill ekonominya belum besar dan mau memungut biaya, juga silahkan. Tapi kalau ada bank tidak memungut, bank yang memungut, pasti tidak laku. Kompetisi pasti begitu," ujarnya.

Sebelumnya, BI menerbitkan ketentuan biaya isi saldo uang elektronik yang tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

BI resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara on-us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.

Cara off-us adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda, atau melalui mitra seperti melalui pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya.

Sedangkan cara on-us adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Sebelumnya transaksi melalui on-us tidak dikenakan biaya

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement