EKBIS.CO, PALU -- Pada tahun 2019, pemerintah menargetkan ada 25 wilayah yang ditetapkan sebagai KEK. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, sudah terdapat 11 KEK yang ditetapkan.
Dari 11 tersebut, 7 diantaranya bertema manufaktur, dan 4 diantaranya bertema kepariwisataan. Ia mengungkapkan, aliran investasi untuk pengembangan KEK secara nasional cukup menjanjikan.
Hingga akhir Juni 2017, tercatat realisasi dan komitmen investasi sebesar Rp 221 triliun. ''Harapan kami pada tahun 2030 realisasi dan komitmen investasi untuk kawasan-kawasan KEK dapat mencapai Rp 726 triliun,'' kata Darmin, dalam Peresmian Operasional KEK Palu, melalui siaran persnya, Kamis (28/9).
Dengan adanya percepatan pelaksanaan berusaha, pemerintah juga mendukung kelancaran investasi termasuk di KEK. Pertama, dengan adanya pengawalan penyelesaian perizinan secara end-to-end, yang akan dilakukan di setiap level pemerintahan, mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah.
Kedua, lanjutnya, dengan menerapkan sistem checklist, sehingga kegiatan berusaha di KEK dapat berlangsung tanpa menunggu kelengkapan perizinan. Ketiga, dengan menerapkan Data Sharing, yang akan menghilangkan redundansi atau pengulangan dalam hal perizinan dan rekomendasi.
Selanjutnya, dengan Reformasi Perizinan Peraturan Berusaha, sehingga proses perizinan untuk badan usaha, termasuk UKM, dapat menjadi lebih sederhana, cepat, murah, dan pasti. Serta yang terakhir, dengan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik, atau disebut juga dengan Online Single Submission System.
Darmin menambahkan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu diproyeksikan menjadi pusat pengolahan hasil agro, mineral tambang dan turunannya, serta hub logistik supply chain. KEK Palu juga memiliki keunggulan konektivitas geostrategis ke pasar global dan domestik.
Hal tersebut agar KEK Palu dapat memberikan kontribusi secara maksimal bagi pembangunan regionalnya. Maka KEK Palu perlu dibangun, dikembangkan dan dimanfaatkan secara cerdas dan berkelanjutan.
Peranan Pemerintah Daerah, baik melalui Dewan Kawasan maupun melalui berbagai perangkat daerah, akan sangat penting dalam menumbuhkan iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha di KEK. ''Selain itu, KEK juga harus memberikan dan membangun manfaat bagi masyarakat di sekitarnya,'' ujar Darmin.
Darmin berpesan, agar optimalisasi pemanfaatan sumber daya wilayah, peningkatan nilai tambah dan rantai nilai melalui keterkaitan aktivitas ekonomi di KEK Palu, dengan aktivitas sosial ekonomi wilayah atau nasional juga perlu didukung oleh Dewan Kawasan dan Pemerintah Daerah.
Dewan Kawasan dan Pemerintah Daerah harus mendukung kemudahan perizinan dan non-perizinan, agar KEK Palu semakin diminati oleh para Pelaku Usaha. ''Begitupun dengan rekan-rekan di Administrator KEK dan Badan Usaha Pengelola juga harus mampu mendukung pengembangan KEK Palu ini,'' lanjutnya.