EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang harga jual gas bumi pada usaha hilir minyak dan gas bumi (migas) akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Hilir Migas Kemeterian ESDM Harya Adityawarman, Ahad (1/10).
"Bentar lagi, mungkin ini finalisasi," katanya.
Tujuan adanya Permen tersebut adalah menata harga gas bumi di tingkat midstream dan hilir migas agar lebih adil bagi badan usaha yang memiliki infrastruktur dan konsumen. Dengan begitu, keuntungan yang didapat akan dalam tahap wajar.
Aturan tersebut mencakup tingkat pengembalian investasi (IRR) maksimal 11 persen kepada pengusaha niaga gas. Margin bagi pengusaha niaga gas maksimal tujuh persen, mengingat pihak perantara atau trader mengambil margin lebih banyak, sehingga harga jual sampai pembeli akhir cukup tinggi.
Tidak hanya itu, dalam mendorong efisiensi, kata dia, aturan terkait infrastruktur juga turut tertuang pada Permen tersebut.
"Nanti ada aturan-aturan masalah infrastruktur," ujarnya. Ia menjelaskan, hal tersebut tertuang pada poin ketiga yakni perpanjangan masa depresiasi pipa menjadi 15 tahun.