EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada Selasa (14/4) meneken Peraturan Menteri Nomer 8 Tahun 2020 tentang harga gas khusus sektor industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Permen ini dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati 6 dolar AS tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6 tetap berlaku dan tidak harus naik," ujar Agung, Selasa (14/4).
Agung menyebut, penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri, di samping itu penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.
Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.
Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban Badan Usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri."Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak," tandas Agung.