Selasa 03 Oct 2017 14:56 WIB

Freeport Tolak Divestasi, Holding Tambang Tetap Dibentuk

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA --  Pemerintah tetap mempersiapkan pembentukan perusahaan induk atau holding sektor tambang yang sebelumnya ditarget bisa menyerap saham Freeport.

Sebelumnya, Freeport menolak tawaran mekanisme divestasi saham yang ditawarkan pemerintah Indonesia. Menurut Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, terbentuknya holding tambang bukan semata-mata hanya untuk menyerap divestasi saham Freeport.

"Kalau jadi (divestasi saham Freeport) ya masuk. Tapi (kalau) nggak, di balik gitu. Progress-nya sama saja," ujar Aloy di Jakarta, Selasa (3/10).

Aloy enggan mengomentari terkait beredarnya surat penolakan oleh Freeport terhadap skema divestasi yang diatur oleh pemerintah. "Kalau soal surat saya nggak mau ikut-ikut. Kick off pembicaraan sudah dimulai, kita tidak boleh ngomong lagi," ujar Aloy.

Surat penolakan Freeport atas skema divestasi 51 persen saham yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto bocor ke publik. Surat yang tertulis pada 28 September 2017 tersebut ditandatangani oleh Presiden and Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc, Richard C. Adkerson. Freeport dalam suratnya menyatakan keberatannya terhadap usulan pemerintah mengenai divestasi 51 persen saham.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement