EKBIS.CO, JAKARTA -- Pangan pokok, termasuk beras, tidak boleh diserahkan ke pasar bebas atau liberal. Hal tersebut untuk menjaga industri perberasan yang ramah bagi masyarakat.
"Karena itu, Bulog harus difungsikan dan harus mampu menjadi market leader," ujar Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso dalam acara diskusi kelompok atau Focus Group Discussion (FGD) terkait kritis industri perberasan nasional, Selasa (3/10), melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, dalam menata industri perberasan diperlukan adanya sinergi seluruh pihak, bukan hanya membangun sistem kemitraan. Bulog dan pemerintah daerah harus bersinergi, baik dengan pelaku usaha penggilingan padi skala kecil maupun skala besar sehingga perusahaan pelat merah pangan ini dapat memperbanyak pusat-pusat distribusi pangan sampai ke daerah.
Sebab, sinergi itulah yang akan menjadi kunci untuk menjamin ketersediaan beras dalam negeri. "Pemerintah harus membina penggilingan beras kecil dengan revitalisasi dan menyiapkan alat mesin pengering. Penggilingan skala beras didorong untuk hasilkan beras kualitas ekspor," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia meminta pemerintah untuk tidak melakukan impor beras pecah 100 persen. Lantaran beras kualitas tersebut dapat diproduksi sendiri.
"Kita swasembada beras sudah dilampaui, kini pendekatan ke arah kesejahteraan. Harga pembelian pemerintah tidak cocok lagi Rp 3.700 per kg, tetapi harusnya dinaikan," ujarnya.
Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah dalam mengatur perberasan di Tanah Air. Penetapan batasan harga atau dikenal dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) hingga Harga Eceran Tertinggi (HET) telah tetuang dalam Peraturan Menteri.
Akademisi IPB Edi Satosa yang juga hadir dalam FGD ini menilai, penetapan HET beras merupakan ide baik untuk menata harga beras nasional sehingga berdampak pada stabilisasi harga. "Dampak penetapan HET membuat petani tulen lebih bergairah tanam padi karena ada kepastian harga," ujar dia.
Senada dengan Edi, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Ninuk Rahayuningrum menambahkan, pemberlakuan HET beras merupakan implementasi mandat Presiden dalam menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga pangan pokok serta mengutamakan penyerapan produksi dalam negeri. Penetapan besaran HET beras tersebut telah melibatkan semua pihak.
Dengan adanya HET, ia melanjutkan, akan melindungi konsumen sekaligus memperhatikan kesejahteraan petani. "Yang lebih lagi, adanya HET dapat menstabilkan harga, mempersempit disparitas, dan memutus praktik penyelundupan beras impor. Ini yang harus disadari bahwa adanya HET beras untuk menjamin kesejahteraan petani," katanya.