EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Pembiayaan Syariah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menargetkan dapat menyalurkan dana bergulir senilai Rp 450 miliar sampai Desember 2017. Dana tersebut akan disalurkan kepada koperasi syariah maupun sektor usaha riil yang menerapkan prinsip syariah.
Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM, Jaenal Aripin, mengatakan, setelah pembentukan Direktorat Pembiayaan Syariah, LPDB dapat fokus menyalurkan dana bergulir ke sektor syariah. Dalam sisa waktu sampai akhir tahun setelah dilantik pada 2 Agustus 2017, Jaenal berupaya mencapai target penyaluran dana bergulir ke sektor syariah.
Tahun ini, LPDB mengalokasikan Rp 1,5 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dan UMKM. Secara total, sejak 2008 hingga saat ini, LPDB telah menyalurkan Rp 8,5 triliun, dan sebanyak Rp 1,8 triliun di antaranya disalurkan ke sektor syariah.
"Tahun 2017 ini setelah berdiri Direktorat Pembiayaan Syariah, LPDB mengalokasikan Rp 450 miliar untuk disalurkan ke sektor syariah. Yang bisa mengakses yakni koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) dan unit simpan pinjam pembiayaan syariah (USPPS) atau yang kerap disebut BMT, plus bank perkreditan rakyat syariah (BPRS)," jelas Jaenal saat ditemui Republika.co.id di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (3/10).
Selain itu, Direktorat Pembiayaan Syariah berencana membuat skema pembiayaan baru yang mengakomodasi sektor usaha riil yang menerapkan prinsip syariah. Selama ini, LPDB belum pernah menyalurkan dana bergulir kepada sektor tersebut. "Supaya UMKM yang sekarang berkembang yang ingin mendapatkan pembiayaan syariah bisa diakomodasi," ujarnya.
Jaenal menjelaskan, penyaluran dana bergulir ke sektor syariah menggunakan skema mudharabah dan musyarakah. Skema mudharabah diterapkan bagi KSPPS/USPPS atau BMT serta BPRS. Teknisnya, bagi hasil setiap bulan ditetapkan sebesar 30 persen untuk LPDB dan 70 persen untuk koperasi, dihitung dari laba kotor.
Sementara skema musyarakah diterapkan bagi sektor riil alias pelaku UMKM. Bagi hasil tetap 30 persen untuk LPDB dan 70 persen untuk pelaku usaha dihitung dari laba kotor. Plafon pembiayaan untuk pola mudharabah minimal Rp 150 juta, sedangkan untuk sektor riil dengan skema musyarakah minimal Rp 250 juta. Sebab, nantinya KSPPS/USPPS/BMT mengakomodasi pelaku usaha mikro. Kemudian ketika usaha sudah besar bisa ditangani oleh LPDB.
"Strategi kami untuk mempercepat penyaluran akan bekerja sama dengan induk koperasi syariah, ada Inkopsyah, Persatuan BMT Indonesia, Koperasi BMT Muhammadiyah, maupun Pusat Koperasi Syariah," ungkapnya.