Jumat 06 Oct 2017 17:56 WIB

OJK: Talk Fusion Harus Berhenti Jual Produk

Rep: Fergi Nadira/ Red: Elba Damhuri
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pengurus Talk Fusion untuk menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia. Pasalnya, Talk Fusion tidak memiliki izin usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengimbau Talk Fusion agar tidak melakukan penerimaan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam siaran persnya, Jumat (6/10).

Satgas Waspada Investasi OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat atas praktik tidak legal Talk Fusion. Pengaduan itu menyatakan Talk Fusion masih melakukan kegiatan usaha meskipun telah dihentikan Satgas Waspada Investasi sejak Februari 2017.

Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Perdagangan, yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengungkapkan Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengikuti Talk Fusion. Seharusnya, masyarakat sudah paham Talk Fusion tidak berizin melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Beberapa imbauan Satgas Waspada Investasi OJK, antara lain, pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Talk Fusion merupakan perusahaan yang menjual aplikasi informasi dan teknologi berpusat di Florida, Amerika Serikat, sejak 2007. Perusahaan ini menjual aplikasi dengan cara multi level marketing (MLM) dan masuk ke Indonesia pertama kali pada 2012.

Mereka merekrut orang dengan skema piramida atau ponzi dengan iming-iming keuntungan 150 dolar AS bagi setiap orang yang berhasil direkrut. Satgas Waspada Investasi membuka kesediaan penerimaan laporan jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan.

Di Indonesia, Talk Fusion Indonesia mengaku memiliki izin dari BKPM dengan bidang usaha perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan kios pasar lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement