Senin 09 Oct 2017 19:01 WIB

PPATK:Dana Rp 18,9 T Berasal dari Sejumlah Nasabah Stanchart

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nidia Zuraya
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin masa bakti 2016-2021
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin masa bakti 2016-2021

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan,aliran dana senilai 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,9 triliun milik nasabah Indonesia melalui Bank Standard Chartered Inggris berasal dari beberapa orang nasabah Indonesia.

"Kami sudah telepon-teleponan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah ditelusuri aliran dana tersebut, bukan cuma satu orang itu. Orang per orang, ada nama-namanya," kata Kiagus kepada Republika, Senin (9/10).

Saat ditanyakan siapa saja dan apakah ada kaitannya dengan pengadaan militer, Kiagus tak mau berkomentar banyak. "Tidak ada kaitan militer langsung. Siapa saja orangnya dan usahanya kami tidak bisa memberi tahu," ucapnya.

Seperti dilansir laman Bloomberg, Ahad (8/10), regulator di Eropa dan Asia sedang menginvestigasi salah satu raksasa perbankan Inggris, Standard Chartered Plc. Investigasi dilakukan seiring ditemukannya salah seorang staf Standard Chartered yang memainkan peran sentral dalam transfer uang senilai 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura.

Uang tersebut milik klien asal Indonesia yang diduga memiliki relasi dengan pihak militer. Proses transfer berlangsung pada akhir 2015 atau setahun sebelum Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard, sebuah kerangka kerja global dalam pertukaran data perpajakan. Standard Chartered telah menutup operasionalnya di Guernsey.

Otoritas Moneter Singapura, Bank Sentral Singapura, dan Komisi Jasa Keuangan Guernsey sedang menginvestigasi rangkaian peristiwa tersebut. Otoritas Keuangan Inggris selaku pengawas Standard Chartered disebut mengetahui transfer yang dilakukan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK bersama PPATK akan menelusuri nasabah Indonesia yang sempat menyimpan aset di Standard Chartered. "Untuk dilihat itu sudah dilaporkan atau belum, apa ada transaksi dana di Indonesia," kata Wimboh di Jakarta, Sabtu (7/10).

Menurut dia, OJK hanya dapat melakukan tindak lanjut apabila transfer dana telah terjadi di Tanah Air. Setelah itu, OJK bisa menelusuri penggunaan dana tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement