EKBIS.CO, JAKARTA -- Penerapan pajak pada e-commerce dikhawatirkan bisa mematikan sektor belanja daring. Sebab, pelaku e-commerce telah melakukan investasi besar tetapi belum menghasilkan, sehingga masih perlu waktu untuk bertumbuh dan berkembang.
Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia atau Idea, Aulia Marinto yang juga CEO Blanja.com mengatakan, saat ini marketplace menjadi salah satu wadah resmi bagi penjual individu maupun perusahaan untuk berjualan. Nilai transaksinya pun tercatat.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya ingin pengenaan pajak e-commerce tidak hanya menyasar pelaku usaha di marketplace, tapi juga mereka yang berada di media Over the Top (OTT) lainnya, yang bahkan beberapa di antaranya belum ada secara resmi di Indonesia.
"Jika DJP mengenakan pajak per transaksi di marketplace, perlu dipertimbangkan dampaknya yang salah satunya adalah para penjual yang berjualan di marketplace akan pindah ke platform OTT lainnya," ujar dia.
Sementara itu, untuk tingkat pemain di lingkungan Idea diakui Aulia mendukung sepenuhnya pajak. Saat ini, pemain lokal telah membayarkan pajak sesusai dengan ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan model bisnis masing-masing.
Menurutnya, perlu adanya dialog para pelaku dengan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Diskusi satu meja dinilai perlu dilakukan untuk mencari solusi terbaik sekaligus menyampaikan masukan agar tidak menerbitkan aturan pajak e-commerce. "Apalagi industri dan pemerintah belum mendapatkan pemahaman yang sama, utuh dan komprehensif terhadap dampak yang berpotensi dari aturan ini," ujarnya.