EKBIS.CO, PURWAKARTA -- Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta mengklaim bila saat ini pedagang beras di wilayah tersebut sudah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET). Pemberlakuan HET beras ini, sesuai dengan arahan dari pusat.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta, Wita Gusrianita, mengatakan, saat ini kondisi harga beras di lapangan sudah sesuai HET. Dengan begitu, kebijakan HET beras ini telah diterapkan di Purwakarta.
"Setiap hari kami terima laporan, harga berasnya sudah sesuai HET yang diterapkan oleh pusat," ujar Wita, kepada Republika, Selasa (10/10).
Menurut Wita, HET beras yang telah ditetapkan pemerintah yaitu untuk beras medium Rp 9.450 per kilogram. Sedangkan untuk beras super Rp 12.800 per kilogram. Bahkan, lanjutnya, harga beras di Purwakarta saat ini cenderung stabil. Sehingga, tidak ada yang melebihi besaran HET tersebut.
Sementara itu, Ahmad (56 tahun), pedagang beras Pasar Senen Purwakarta, mengatakan, sudah lebih dari setahun harga beras cenderung stabil. Tidak ada kenaikan. Dengan begitu, harga saat ini tidak ada yang melebihi HET.
"Untuk beras super, paling mahal Rp 11 ribu per kilogram. Sedangkan harga beras medium Rp 9.000 per kilogram," ujarnya.
Dengan begitu, harga beras di pasaran jauh lebih murah dari ketentuan HET. Meski demikian, lanjutnya, pedagang di Purwakarta menyambut baik dengan ketentuan HET ini. Sebab, dinilai bisa mendongkrak pendapatan.