Ahad 15 Oct 2017 07:01 WIB

Kemenaker: Perusahaan Wajib Susun Struktur dan Skala Upah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Buruh pabrik
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Regulasi itu mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lambat pada 23 Oktober 2017.

"Pengupahan adalah salah satu aspek berpengaruh besar karena berkait erat kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja/buruh, " kata Dirjen Pembinaan Hubungan Sosial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.

Haiyani mengatakan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan adalah hal mutlak. Ia menuturkan peraturan itu menegaskan pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah.

Salah satu yang menjadi perhatian penyusunan, yakni memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Ia menjabarkan struktur skala upah memiliki manfaat, seperti, pedoman penetapan upah agar buruh mendapatkan kepastian besaran upah. Struktur skala upah juga mengurangi kesenjangan upah tertinggi dan terendah di perusahaan.

Haiyani menuturkan pemimpin tertinggi perusahaan menetapkan struktur dan skala upah dalam bentuk surat keputusan. Struktur dan skala upah harus dilampirkan saat pendaftaran, perpanjangan, atau pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan.

Ia mengaku optimistis penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, menciptakan keadilan internal, dan eksternal. Ia menegaskan pemahaman sistem pengupahan dan pengaturan bertujuan memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Haiyani menyebut upah minimum hanya berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) menghindari upah tidak merosot sampai level terendah sebagai akibat ketimpangan pasar kerja. Penerima upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh masa kerja kurang dari satu tahun.

Menurutnya, perencanaan pengupahan hal mutlak dan harus ditata. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta mewujudkan kondisi kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement