EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan peraturan transportasi daring, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, masih berlaku hingga November mendatang. Hal ini karena aturan pembatalan MA baru bisa berlaku 90 hari pasca-putusan.
Sugihardjo meminta semua pihak baik masyarakat, angkutan konvensional, dan angkutan daring bisa menahan diri. Tindakan anarkis yang terjadi sesungguhnya tidak akan membuahkan hasil apa-apa. Kerugian dan luka-luka yang terjadi akibat tindakan anarkis tersebut malah membuat keadaan semakin parah.
"Putusan MA ini baru berlaku setelah 90 hari putusan. Maka sampai November masih berlaku. Jadi nanti setelah November tidak ada lagi aturan baku. Hal ini bisa menjadi opsi apakah angkutan online bisa masuk ke angkutan yang resmi bisa taksi reguler atau angkutan sewa yang biasa," ujar Sugihardjo di Kantor Kemenko Maritim, Selasa(17/10).
Sugihardjo mengatakan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah sebenarnya malah menertibkan angkutan online. Ia menjelaskan dengan aturan Permen Nomor 26 Tahun 2017 maka ketika pihak transportasi online tidak mematuhi aturan yang diatur pemerintah maka dianggap ilegal.
Menurutnya, sampai November 2017 mendatang transportasi online masih bisa beroperasi. Hal itu terutama mereka yang sudah melakukan pemenuhan syarat dan mengurus badan hukum. Sugihardjo juga menjelaskan sosialisasi terkait Permen Nomer 26 Tahun 2017 ini juga sudah dilakukan di beberapa daerah.
"jadi itu sudah kita tegaskan, kita juga roadshow ke Makasar, Balikpapan, Batam untuk menegaskan bahwa acu saja dulu Permen 26 sebelum ada aturan baru. Jadi nggak ada kekosongan hukum," ujar Sugihardjo.