EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 26 Tahun 2017 dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Agustus silam pemerintah berencana untuk membenahi peraturan yang menjadi landasan transportasi daring ini. Salah satu klausul yang akan dimasukan dalam peraturan baru tersebut adalah asuransi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan penyedia jasa dan penumpang berhak untuk mendapatkan asuransi perjalanan yang disediakan oleh IT Provider seperti Grab, Gojek, dan Uber. "Jadi nanti ada kepastian bahwa para penumpang dan pengemudi dijamin asuransi," ujar Sugihardjo di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (17/10).
Sugihardjo menjelaskan merujuk pada hal tersebut di Permen baru tersebut juga akan diperjelas bahwa Grab, Gojek, dan Uber akan diklasifikaan sebagai penyedia aplikasi yang bertanggung jawab pada Kemenkominfo. Sedangkan untuk pengemudi akan mengikuti aturan dan di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan.
"Jadi apabila ada kesalahan dari pengemudi maka tindakan penertiban ada di pihak Kemenhub. Tapi jika ditemukan kesalahan secara akumulasi dan pihak IT provider tidak koordinatif dalam penertiban maka nantinya Menkominfo yang akan melakukan penindakan," ujar Sugihardjo.
Sugihardjo juga mengatakan untuk penetapan tarif dan kuota tak banyak berubah seperti yang tertuang di Permen Nomor 26 Tahun 2017. Hanya saja usulan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah maka akan diatur melalui pemerintah pusat. Mengenai rentang tarif antara tarif atas dan tarif bawah pihak Pemda hanya memberikan usulan yang nantinya diketok palu oleh regulator.
"Berdasarkan kesepakatan, antara pengguna jasa dan penyedia jasa, tarif tetap dalam koridor batas atas dan batas bawah. Jadi batas atas dan bawah masih tetap diperlukan untuk melindungi pengguna jasa agar jangan sampai tarifnya nanti berlebihan," ujar Sugihardjo.