EKBIS.CO, PONTIANAK -- Konsumen akan menanggung beban berat rencana kenaikan tarif tiket pesawat. Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Kalimantan Barat, Nugroho Henray Ekasaputra, mengatakan apabila tarif batas bawah tiket kelas ekonomi pesawat naik dari 30 persen menjadi 40 persen maka hal itu bisa membebankan konsumen.
"Tarif bawah tiket kelas ekonomi naik maka secara otomatis akan naik pula harga tiket. Dengan kenaikan harga tiket tentu yang menjadi beban terutama konsumen," kata Nugroho di Pontianak, Rabu (18/10).
Ia menjelaskan meski harga tiket naik namun pada sisi permintaan penggunaan moda transportasi udara tersebut tidak akan berdampak signifikan. Jumlah pengguna pesawat tentu tidak akan menurun karena transportasi udara dengan pesawat sudah menjadi kebutuhan dan alternatif utama bagi mereka yang ingin mempersingkat waktu perjalanan dan jarak tempuh.
Pada sisi lain, jelas Nugroho, kenaikan harga tiket pesawat akan berdampak kepada ekonomi Pontianak karena harga angkutan udara menjadi salah satu penyumbang inflasi terbesar untuk kota khatulistiwa ini. "Angkutan udara juga terkait dengan sektor-sektor lain meskipun persentasenya kecil," papar dia.
Terpenting, saat ini pemerintah perlu menjelaskan dasar rencana kenaikan batas bawah harga tiket pesawat tersebut.
Nugroho mempertanyakan harga batas bawah naik apakah karena harga minyak dunia naik atau ada biaya perawatan yang naik atau hal lain.