EKBIS.CO, SORONG -- Kementerian Koperasi dan UKM dilibatkan dalam acara sosialisasi program dana bergulir di Kabupaten Sorong dan Raja Ampat, Papua Barat, yang diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Diharapkan dengan sosialisasi ini penerima dana pinjaman tersebut dapat diberikan tepat sasaran dan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Sektor yang mendapat pinjaman di bidang tangkap/penangkapan ikan, jaring, budi daya ikan, pengolahan, pemasaran hasil perikanan, usaha garam, kedai pesisir, wisata bahari, wisata kuliner, khusus ikan serta homestay. Bentuk pinjaman langsung baik perorangan/usaha mikro atau Badan Hukum Koperasi/Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Namun Direktur BLU LPMUKP Syarief Syahrial mengatakan Persyaratan untuk mendirikan Koperasi Jasa LKM harus mempunyai modal Rp 50 juta untuk tingkat kelurahan, dan tingkat kecamatan sebesar Rp 100 juta, serta tingkat kabupaten sebesar Rp 500 juta.
Proses pengesahan Badan Hukum Koperasi LKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerKoperasian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
Setelah mendapat Badan Hukum Koperasi LKM, koperasi tersebut harus mengurus izin usaha LKM dari OJK. Pengelolaan dana pinjaman yang diberikan pemerintah kepada masyarakat atau Badan Hukum Koperasi LKM akan diawasi dan dilaporkan oleh OJK.
Disetiap provinsi sudah ada perwakilan OJK dan apabila dari kabupaten/kota akan mendirikan Koperasi Jasa LKM dapat datang langsung ke kantor OJK di tingkat Provinsi. Selanjutnya pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh OJK.
Pemahaman Tata Kelola pelaksanaan pinjaman modal usaha dari LPMUKP diharapkan akan dapat membangun perekonomian para nelayan di Indonesia, mendorong dan mempercepat pembangunan khususnya di daerah pesisir di Indonesia melalui kelompok-kelompok nelayan untuk membentuk Badan Hukum Koperasi.
"Sehingga nelayan dapat mengelola, memproduksi dan memasarkan hasil tangkap ikan melalui Koperasi. Untuk mengembangkan usahanya para nelayan dapat memanfaatkan pinjaman dana bergulir dari LPMUKP dan mengembalikan tepat waktu," kata Syarief dalam siaran pers kepada republika.co.id, Rabu (18/10).
Asisten Deputi Penyuluhan pada Deputi Bidang Kelembagaan, Kemenkop dan UKM Retno Endang Prihantini menegaskan Koperasi Jasa LKM melayani anggota dan masyarakat, serta didirikan dalam rangka membantu usaha mikro dan kecil mengembangkan usahanya.
"Setiap masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami Badan Hukum Koperasi sebagai badan usaha, jenis koperasi yang akan dibuat, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman serta modal penyertaan," jelas Retno.