EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembayaran uang muka atau down payment (DP) kredit kepemilikam rumah (KPR) nol persen bisa dilaksanakan dengan meminimalkan risiko bagi perbankan. Caranya, melalui kerja sama pembayaran gaji (payroll) karyawan dengan bank.
Direktur Operasional dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya, mengaku pernah merealisasikan DP nol persen bagi target market yang pembayaran gajinya bekerja sama dengan bank. Hal itu membuat risiko lebih terukur karena sumber pendapatan nasabah sudah ditempatkan di bank tersebut.
"Dengan payroll sudah di bank kemudian DP nol persen membuat risiko terukur. Itu mungkin bisa dilakukan," kata Hana di Jakarta, Rabu (18/10).
Apalagi, lanjutnya, nasabah DP KPR nol persen mendapat bantuan jaminan dari pemerintah atau siapapun yang menempatkan dana sebagai jaminan jika terjadi sesuatu sebagai talangan.
"Supaya uang Pemda tidak hilang maka dana Pemda ditempatkan di bank syariah. Kalau ada apa-apa DP itu yang dijadikan sumber pelunasan," imbuhnya.
Meski demikian, Pemda tetap memiliki hak jika nantinya rumah tersebut dijual. "Selain itu, kalau ada penempatan dana 5-10 persen dari Pemda maka akan menurunkan pricing KPR-nya. Jadi dapat dua, DP nol persen dan KPR pricing turun," ujarnya.
Hanawijaya menjelaskan, untuk mewujudkan DP rumah nol persen, subsidi dari Pemda menjadi prioritas pertama. Tapi di sisi lain Pemda mendapat hak pengembalian jika nantinya rumah tersebut dijual. Hal itu untuk mencegah moral hazard. "Kalau rumah dijual maka pengembalian ke bank, sisanya 5 persen mengembalikan ke Pemda. Saya di bank yang lama pernah melakukan. Tapi syaratnya payroll. Yang pentjng bank itu risikonya harus dijaga," jelasnya.
Hal penting lainnya, calon debitur harus dipastikan memiliki kemampuan membayar cicilan. Dia juga menilai, rumah pertama yang dibeli debitur secara psikologis pasti akan dipertahankan.
"Target market fix income yang payroll disalurkan ke bank penyalur supaya lebih menarik. Sehingga risiko lebih rendah. Kalau tidak dengan payroll risikonya besar.Kalau non fix income pemerintah kalau masuk situ harus ada asuransi penjaminan," ujarnya.