Ahad 22 Oct 2017 04:06 WIB

MUI Tetap Jadi Penentu Kehalalan Produk di Indonesia

Rep: rahma sulistya/ Red: Budi Raharjo
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Masyarakat luas telah mengetahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penentu kehalalan suatu produk. Dengan terbentuknya BPJPH, MUI tetap menjadi lembaga penentu kehalalan.

Wasekjen MUI Amirsyah mengatakan setuju dengan kerjasama yang baik antara BPJPH dan MUI yang sangat strategis. Ini penting dalam proses sertifikasi halal, ujar dia kepada Republika, Sabtu (21/10).

Halal ini, dipaparkan Amirsyah, untuk menciptakan rasa nyaman pada masyarakat dari makanan, minuman, alat kosmetik, yang dikhawatirkan haram. MUI yang menjadi penentu kehalalan suatu produk, kata dia lagi.

Dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 pun menyebutkan dengan tegas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus dibentuk selambat-lambatnya tiga tahun setelah Undang-Undang itu ditetapkan.

UU ini menegaskan permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.

Adapun pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi. Pasal 31 Ayat 3 mengatakan, dalam hal pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud, jika terdapat bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.

Selanjutnya, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk kepada BPJPH untuk disampaikan kepada MUI guna mendapatkan penetapan kehalalan produk. MUI akan menggelar Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja, sejak diterimanya hasil pemeriksaan dan pengujian produk dari BPJPH itu.

Keputusan Penetapan Halal Produk akan disampaikan MUI kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal. Pasal 34 ayat 2 menjelaskan, dalam Sidang Fatwa Halal menyatakan produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan.

Sementara yang dinyatakan halal oleh Sidang Fatwa Halal MUI akan menjadi dasar BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal paling lama tujuh hari kerja, terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement