Rabu 25 Oct 2017 15:55 WIB

Keuangan Mikro Dituntut Fleksibel Hadapi Digitalisasi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
Foto: dokrep
Ilustrasi Baitul Maal wa Tamwil (BMT)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan meminat bisnis keuangan mikro lebih fleksibel dalam menghadapi perkembangan ke arah digitalisasi. Keberadaan digitalisasi yang berkembang saat ini harus dipandang sebagai inovasi lembaga keuangan mikro itu sendiri.

Maka dari itu, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Moch Muchlasin pun meminta semua lembaga keuangan mikro di tanah air saat ini harus benar-benar bisa memanfaatkan keberadaan digitalisasi dalam produk –produk pelayanannya. Hal tersebut ia sampaikan dalam seminar nasional dengan tema membangun akuntabilitas sistem keuangan mikro di era digital, yang diselenggarakan oleh Induk Koperasi Simpan Pinjam Syariah – Baitut Tamwil Muhammadiyah  (KSPPS - BTM) di Gedung SMESCO KUKM Jakarta, selasa (24/10).

Aplikasi – aplikasi berbasis digital, tutur Muchlasin,  ini telah menjamur dalam sistem kehidupan masyarakat, bahkan orang berbelanja dan bertransaksi sudah berkurang dengan cara–cara off line. Mereka hanya mengandalkan segengam telpon seluler saja untuk bisa mencari macam kebutuhan yang diinginkannya“Itulah  hebatnya sistem digitalisasi yang berkembang saat ini,”tutur dia berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id.

Sementara Asisten Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Asep Kamarudin menegaskan untuk menuju digitalisasi keuangan mikro, pemerintah telah melakukan upaya –upaya strategis  yang bisa diimplemenltasikan oleh koperasi. Diantaranya adalah rapat anggota tahunan (RAT) online dimana dalam sistem  RAT ini bisa diselenggarakan dengan menggunakan media digital, dengan demikian pemanfaatan teknologi digital bisa diaplikasikan secara langsung melalui RAT koperasi. 

Untuk mengembangkan sistem digitalisasi keuangan mikro di koperasi tersebut, Asep mengakui butuh regulasi yang mampu menopangnya secara integrasi, terkait dengan hal ini kedepan Deputi Pengawasan Kemenkop UKM akan merancang sebuah aturan–aturan dan pedoman digitaliasi koperasi. Dengan demikian secara pengawasan ada peran regulator  yang membina bagi koperasi dalam pengembangan digitalisasi.

Sedangkan Ketua Induk KSPPS BTM, Achmad Suud merasakan ada perubahan paradigma ketika koperasi bersentuhan dengan digitalisasi. Pasalnya, semangat guyub yang selama ini ada dalam budaya berkoperasi harus terkurangi hanya dengan sebuah  alat transaksi berbasis digital. "Tapi apa boleh buat, itu realitas yang ada selama ini. Lembaga keuangan mikro seperti koperasi dan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) harus berbenah dan “melek digital” sebagai strategi dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan," tutur dia.

Selain itu, konsep digitalisasi keuangan mikro yang dikembangkan selama ini, tambah Suud, mendorong sistem akuntabilitas bagi keuangan mikro itu sendiri. “Bayangkan, dengan digitalisasi sistem yang berjalan, secara otomatis akan mendorong transparasi sistem pelaporan keuangan yang ada. Dengan demikian digitalisasi keuangan mikro akan mendorong kepercayaan anggota atau masyarakat terhadap koperasi dan LKMS dalam menempatkan dananya,”papar Suud.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement