Kamis 26 Oct 2017 18:02 WIB

Indef: Revisi Aturan Transportasi Daring Perlu Dikaji Ulang

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Nur Aini
Peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk pada aksi ribuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk pada aksi ribuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).

EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan draft revisi Peraturan Menteri Perhubungan No-26/2017 (Permenhub 26/2017) tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Namun, Institute for Develompment of Economics and Finance (Indef) menilai hampir semua ketentuan yang dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37P/HUM/2017 (PMA.37/2017) hadir kembali dalam draft final revisi sehingga menimbulkan risiko adanya pengajuan uji materil kembali. Karena itu, Indef merekomendasikan perlu ada kajian ulang untuk draft revisi aturan tersebut.

Direktur Program Indef, Berly Martawardaya mengatakan, kredibilitas dan keadilan revisi Permenhub 26/2017 penting agar tidak ada lagi benturan antara operator transportasi konvensional dengan taksi berbasis aplikasi.

"Kepastian hukum sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi di sektor apapun, termasuk angkutan umum," ujar Berly dalam diskusi publik bertema 'Menyoal Masa Depan Angkutan Online Pasca-Revisi Permenhub No.26/2017' di Hotel Harper Yogyakarta, Kamis (26/10). Menurut dia, di antara butir-butir yang telah dibatalkan MA dan kemudian masuk kembali ke draft final revisi Permenhub 26/2017adalah persoalan tarif dan kuota.

Kembali munculnya pengaturan tarif dan kuota itu menunjukkan bahwa Kemenhub masih terjebak dalam paradigma lama yang berusaha mengatur sebuah model bisnis baru yang tumbuh karena inovasi teknologi dengan cara-cara lama seperti angkutan konvensional.

"Mekanisme penentuan harga angkutan online sebelum adanya Permenhub 26/2017 yang mengatur soal tarif sudah menerapkan dynamic pricing yang fleksibel mengikuti supply dan demand," ucapnya. Mekanisme pasar dalam penentuan harga dinilai sudah efektif selama terjadi persaingan yang sehat dan tidak ada price fixing.

Menurut dia, yang harus ditindak tegas adalah penerapan predatory pricing di mana satu operator membanting harga di bawah biaya operasional. Hal ini dinilai dilakukan untuk merugikan pesaing dan untuk menguasai pangsa pasar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement