Jumat 27 Oct 2017 16:27 WIB

Aturan Baru Transportasi Online Terbit, Berlaku 1 November

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan baru taksi daring yaitu PM 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mengantikan yang sebelumnya PM Nomor 26 Tahun 2017, Jumat (27/10).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan baru taksi daring yaitu PM 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mengantikan yang sebelumnya PM Nomor 26 Tahun 2017, Jumat (27/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan baru untuk taksi daring, Jumat (27/10). Aturan baru tersebut yaitu Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yangg menggantikan seblumnya yaitu PM Nomor 26 Tahun 2017.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo memastikan aturan tersebut sudah disepakati oleh pemangku kepentingan terkait meski tidak memuaskan seluruh pihak. "Sudah disimpulkan bahwa seluruh pihak termasuk tiga aplikator daring dan juga Asosiasi Driver Online (ADO) semua mengharapkan diatur kembali," kata Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jumat (27/10).

 

Dia mengatakan semua sepakat untuk diatur kembali karena jika tidak diatur maka taksi daring tidak memiliki kekuatan dan payung hukum. Sugihardjo juga memastikan pengambilan keputusan aturan tersebut tidak dilakukan untuk menguntungkan satu pihak tetapi untuk kesetaraan semua baik taksi daring dan reguler.

 

Menurutnya, ada tiga landasan yang menjadi dasar membuat aturan tersebut tanpa memenangkan satu pihak. "Pertama landasan PM 108 Tahun 2017 ini untuk kepentingan nasional, kepentingan pengguna jasa dan perlindungan konsumen, serta kesempatan berusaha sehingga bisa tumbuh dan berkompetisi dengan sehat," kata Sugihardjo.

 

Sugihardjo menegaskan PM Nomor 108 tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemenhub sejak 24 Oktober 2017 lalu pada hari yang sama diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asisi Manusia. Lalu aturan tersebut resmi diundangkan pada tanggal yang berlaku pada 1 November 2017.

 

Dengan begitu, kata dia, saat ini tidak ada jeda dan kekosongan hukum mengenai aturan taksi daring yang sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mencabut sebanyak 14 pasal pada PM Nomor 26. "Karena itu kepada semua pihak yang belum puas diharapkan menghormati karena ini merupakan win win solution. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan baik di sosial media atau demo," ungkap Sugihardjo.

 

Konferensi pers penerbitan PM Nomor 108 Tahun 2017 juga dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda dan Managing Director Grab Indonesia Kiki Rizki. Hanya saja, dua aplikator transportasi daring lainnya seperti Uber dan Gojek tidak menghadiri acara tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement