EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Driver Online (ADO) mengungkapkan ada bebarapa poin yang tidak disetujui dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut merupakan revisi dari PM Nomor 26 Tahun 2017 terkait taksi daring.
Stiker dan pelat nomor menjadi poin yang menuurt ADO masih tidak sesuai untuk para pengemudi takdi daring. "Yang ADO tolak adalahh kode khusu di pelat nomor. Ado tidak menolak sticker hanya saja pelaksanaannya sesuai dengan PM Nomor 26 Tahun 2017 dengan ukuran 6 cm di kaca depan dan belakang," kata Ketua Umum ADO Christiansen FW kepada Republika, Jumat (27/10).
Dia menilai, pemerintah masih memaksakan kendaraan pribadi yang pajaknya masih ditanggung secara pribadi dan tergolong ke dalam pajak barang mewah. Dengan aturan yang ada saat ini, secara fisik menurut Christiansen diubah menjadi angkutan umum dengan memberikan sticker dengan diameter 15 cm dan tanda khusus di pelat nomor.
Ia juga keberatan mengenai sanksi yang diberikan kepada perusahaan aplikasi diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo). "Sedangkan Menkominfo tidak ada peraturan menteru yang mengatur sanksi terhadap perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang transportasi, artinya aplikasi masih berkuasa melakukan aktivitasnya yang berdampak kepada pengemudi," jelas Christiansen.
Tak hanya itu, untuk memberlakukan PM Nomor 108 pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan namun menurutnya hal itu tidak ada kejelasan untuk pasal mana saja. Dengan begitu, kata dia, hal tersebut bisa menyebabkan bentrokan di lapangan kembali.
Meski begitu, selain poin-poin tersebut ADO memastikan pengemudi taksi daring akan mentaati aturan lainnya yang sudah tertuang di PM Nomor 108. Sementara poin yang ditolak, Christiansen menegaskan akan mengupayakan melalui jalur hukum yang berlaku.
Sejak 24 Oktober 2017, Kemenhu sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait PM Nomor 108 Tahun 2017. Denganbegitu, Kemenhub resmi menerbitkan aturan tersebut yang akan berlaku pada 1 November 2017.