Ahad 05 Nov 2017 11:16 WIB

Kemenhub Pastikan Ada Pengawasan Aturan Taksi Daring

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Elba Damhuri
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) yang tergabung dalam Gerakan Bersama seluruh Driver Online (GERAM Online) melakukan aksi damai di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) yang tergabung dalam Gerakan Bersama seluruh Driver Online (GERAM Online) melakukan aksi damai di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10).

EKBIS.CO, PEKANBARU -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pastikan akan ada pengawasan untuk penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pengawasan akan menyeluruh dilakukan di setiap tingkat wilayah. "Menyangkut masalah pengawasan maka dinas perhubungan di provinsi, kabupaten, dan kota jika melakukan di jalan raya maka akan didampingi juga dengan petugas kepolisian," kata Budi di Polda Riau, Sabtu (5/11).

 

Hanya saja, Budi mengatakan dinas perhubungan bisa saja melakukan pengawasan tanpa didampingi kepolisian. Hal itu bisa dilakukan hanya di tempat khusus seperti terminal, jembatan timbang, dan tempat pariwisata.

 

Selain itu, Budi juga tengah mempertimbangkan masukan yang muncul saat mensosialisaikan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 di Pekanbaru. "Mengenai masalah pengawasan angkutan online ini bagus. Siapa yang bertanggung jawab apakah aplikator atau operator ini akan dipertimbangkan," jelas Budi.

 

Untuk itu ia meminta selama masa penyesuaian selama tiga bulan sejak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 aktif pada 1 November 2017, semua taksi daring bisa melengkapi aturan yang ada. Sebab nantinya setelah masa transisi tersebut makan permenhub tersebut wajib dilakukan dan akan ada sanksi yang diberikan jika ada pelanggaran.

 

Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana menegaskan akan ada penindakan jika ada pelanggaran baik yang dilakukan perusahaan angkutan umum atau aplikator. "Sanski administrasi dan denda juga akan diberlakukan sesuai yang ada di Permenhub Nomor 108 Tahun 2017," ungkap Cucu.

 

Jika ada pelanggaran, kata dia, Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah melakukan kesepakatan. Dia menjelaskan, bupati, walikota, gubernur, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), hingga dirjen bisa melaporkan langsung kepada Kominfo.

 

Cucu menjelaskan, laporan ditujukan kepada Kominfo karena aplikator sudah menyatakan pilihannya sebagai vendor. "Jadi pembinaannya di bawah Kominfo. Makanya ada pelarangan aplikator memberikan aplikasi perorangan dan melakukan pendaftaran pengemudi sendiri," tutur Cucu.

 

Untuk itu, Cucu mengimbau selama masa transisi tiga bulan taksi daring bisa memenuhi perizinan lengkap. Dia menilai tiga bulan bukan bukan waktu yang lama sehingga siharapkan semua taksi daring bisa melakukan penyesuaian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement