EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak setelah Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek resmi diterbitkan. Aturan yang mengatur transportasi online tersebut baru akan berlaku pada 1 November 2017.
Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditken Hubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana memastikan koordinasi tersebut juga dilakukan ke setiap provinsi. "Tentunya, dinas perhubungan (dishub) akan lakukan pengawasan di lapangan," kata Cucu kepada Republika.co.id, Ahad (29/10).
Dia menjelaskan pengawasan tersebut dilakukan tak hanya untuk memantau berjalannya aturan tersebut atau tidak tetapi juga mengenai pendataan. Cucu menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan jumlah armada yang beroperasi sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Begitu juga dengan penentuan kuota di setiap provinsi yang juga diatur pada PM Nomor 108. "Penentuan kuota yang beroperasi di lebih satu daerah dan provinsi oleh Dirjen Perhubungan, lebih dari satu daerah provinsi dalam Jabodetabek oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan yang beroperasi dalam provinsi oleh gubernur," ungkap Cucu.
Sementara itu, Menteri Perhubungan pada Jumat (27/10) di Makassar memastikan PM Nomor 108 untuk memberikan kemudahan bagi taksi daring dan konvensional. "Seperti yang kita tahu transportasi konvensional menghidupi masyarakat banyak, nah oleh karenanya pemerintah memberikan konsep dalam satu kesetaraan. Kita melindungi konvensional tapi juga memberikan ruang bagi taksi daring untuk eksis juga," ujar Budi.
Untuk mewujudkan kesetaraan tersebut, kata Budi, baik taksi daring atau konvensional harus saling menerima dan tunduk aturan. Budi juga mengharapkan taksi daring dan konvensional saling berkolaborasi.
PM Nomor 108 tidak jauh berbeda dengan PM Nomor 26 yang sebelumnya beberapa poinnya dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Poin-poin penting yang dicabut beberapa di antaranya mengenai tarif, kuota, dan penerapan KIR. Hanya saja sebagian besar pasal yang dicabut tersebut, kembali muncul pada PM Nomor 108.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan aturan tersebut tetap dilakukan karena terkait dengan kebijakan publik yang harus diambil. Sebab, jika aturan-aturan tersebut kembali tidak diupayakan maka akan ada kekosongan hukum untuk taksi daring.
"Kami menghormati MA sebagai lembaga negara. Kalau terkait dengan dasar pertama tentang Undang-undang untuk UMKM sudah kami akomodasi," ujar Sugihardjo.