Senin 30 Oct 2017 08:05 WIB

Sopir Taksi Daring Lampung Tolak Aturan Kemenhub

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nur Aini
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

EKBIS.CO, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah sopir taksi daring yang berasal dari layanan Gocar dan Grab di Bandar Lampung menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 menggantikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Asosiasi Driver Online (ADO), sebuah wadah perkumpulan pengemudi taksi daring di Bandar Lampung mengkritisi Permenhub 108 yang telah diterbitkan tersebut. Menurut ADO, Permenhub 108 tak ubahnya dengan Permenhub 26, meminta pemasangan stiker di mobil pengemudi mitra dan pembatasan kuota pengemudi.

"Ada yang mengganjal dan kami tolak permenhub tersebut. Pertama, pemasangan stiker di mobil, kedua dibatasi kuota pengemudi," kata Heru Kurnia, perwakilan ADO yang telah mengadukan hal tersebut kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung dan Polresta Bandar Lampung, Senin (30/10).

Menurut dia, pemasangan stiker dari Kemenhub di mobil depan-belakang, samping kanan-kiri mobil dapat menimbulkan efek yang tidak menyenangkan bagi sopir taksi daring dalam bekerja. Ia mengatakan sopir taksi daring hanya mitra, sehingga mobil milik sendiri bukan pegawai atau terikat pada perusahaan Gocar atau Grab,

Selain itu, pemasangan stiker yang banyak di mobil dapat meresahkan sopir di jalan. Aksi keributan ojek daring dengan ojek pangkalan dan sopir angkutan kota (Angkot) yang terjadi belakangan ini, menimbulkan keresahan para sopir taksi daring. Dengan stiker yang menempel di mobil dapat mengetahui dengan cepat identitas mobil tersebut.

ADO juga menolak penetapan kuota pengendara atau sopir taksi daring. Hal tersebut dapat menyempitkan ruang gerak para sopir daring. Para pendaftar sopir daring, misalnya 1.000 orang, maka akan ada pembatasan kuota menjadi 500 orang saja, ini merugikan dan menyempitkan peluang tenaga kerja.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Bandar Lampung Ricardho menyatakan belum bisa berkomentar terkait dengan Permenhub Nomor 108 tersebut. Pihaknya akan mempelajari dulu persoalan yang ditolak para sopir taksi daring terebut.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement