Senin 30 Oct 2017 22:02 WIB

Ini Poin Permenhub yang Ditolak Sopir Taksi Daring

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Elba Damhuri
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (kiri), dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) memberikan keterangan usai sosialisasi secara teleconference revisiPeraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angk
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (kiri), dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) memberikan keterangan usai sosialisasi secara teleconference revisiPeraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angk

EKBIS.CO, JAKARTA -- Para pengemudi taksi daring akan menggelar demonstrasi pada Selasa (31/10). Mereka menolak beberapa poin yang disiapkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Ada lima poin yang menjadi bahan demo esok. Di antaranya aturan pemasangan stiker di badan mobil, aturan pembatasan wilayah, dan aturan uji KIR bagi mobil taksi daring.

Zulafni, salah satu pengemudi taksi daring mempertanyakan poin uji KIR. Menurutnya hal tersebut dahulu sudah pernah diajukan dan ditolak oleh Mahkamah. Lalu kenapa sekarang diajukan kembali.

"Karena sebelumnya untuk uji KIR pernah ada dan ditolak oleh Mahkamah Agung. Dan itu dibatalin, nah sekarang kenapa diterbitkan lagi?" Ucap Zulafni saat dihubungi Republika, Senin (30/10).

Selain itu yang memberatkan bagi pengemudi taksi daring adalah adanya pembatasan wilayah. Bagi mobil dengan plat mobil B, dilarang memasuki wilayah Bogor, Bandung, dan kota lainnya meskipun mengantar penumpang.

"Jadi plat B /nggak bisa keluar kota. Walaupun itu mengantar. Padahal kan banyak yang ke Bogor, Bandung, dan lain-lain. Itu dilarang," ujar Zulafni.

Perihal alasan peraturan tersebut dibuat agar menyamakan dengan taksi konvensional, Zulafni menyatakan berefek atau tidaknya peraturan tersebut harus diuji cobakan terlebih dahulu. Namun jika melihat keadaan sekarang, taksi konvensional lebih untung daripada taksi daring.

Di antaranya yaitu plat nomor yang berbeda. Taksi daring menggunakan plat hitam sementara plat untuk taksi konvensional berwarna kuning. Hal tersebut jelas lebih menguntungkan taksi konvensional. Mereka bisa bebas berjalan di jalan protokol tanpa perlu khawatir hari ganjil-genap.

Hal kedua yang menguntungkan yaitu ketika mengambil penumpang di bandara, taksi daring harus sembunyi-sembunyi atau bergerak lebih berhati-hati. Karena jika tidak mereka akan mendapat hukuman. Hal tersebut jelas berbeda dengan taksi online.

Hal ketiga yang menjadi kekurangan taksi daring adalah ketika diberlakukan uji KIR, taksi daring membayar pajak jenis barang mewah namun diberlakukan uji KIR layaknya angkutan umum. Hal tersebut akan menurunkan daya jual mobilnya.

Terakhir, Zulafni menyatakan dengan adanya demo sudah bisa dipastikan bahwa hal tersebut tidak diinginkan pengemudi taksi online. Oleh sebab itu perlu untuk dikaji kembali peraturan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement