EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, mengatakan perusahaan penyelenggara lelang gula rafinasi akan dievaluasi setelah lima tahun. Ketentuan ini, menurut dia, sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Penyelenggara lelang tidak boleh terus-menerus. Setelah lima tahun harus dievaluasi dan harus siap dilelang kembali," ujar Bachrul pada wartawan di Jakarta, Selasa (31/10).
Pelaksanaan lelang gula rafinasi dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada 8 Januari 2018 mendatang. Berdasarkan hasil lelang tender, Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) ditetapkan sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi. Namun, keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak yang menganggap penunjukan PKJ tidak transparan.
Menanggapi kritikan tersebut, Bachrul menyebut pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPPU demi memastikan penunjukan PKJ sudah sesuai prosedur. Berdasarkan hasil konsultasi, menurut dia, KPPU menyatakan penetapan PKJ sebagai pelaksana lelang gula rafinasi tidak menyalahi hukum.
"PKJ ini bukan monopoli. Dia hanya platform, tempat di mana pembeli dan penjual bertemu," ujar Bachrul.
Hanya saja, lanjut dia, KPPU meminta agar Kementerian Perdagangan memberikan batasan waktu bagi penyelenggara lelang. Karenanya, pemerintah akhirnya menambahkan batasan waktu lima tahun dan ketentuan mengenai evaluasi dalam Surat Keputusan (SK) yang menetapkan PKJ sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi.