EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan, telah mencabut peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2017 yang mewajibkan perdagangan gula rafinasi dilakukan dengan sistem lelang. Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka secara otomatis kewajiban lelang gula rafinasi menjadi batal.
"Ya, batal. Tapi kalau dia mau jalan (lelang) ya silakan, tidak wajib," ujar Mendag, di kantornya, Rabu (18/4).
Pencabutan Permendag 40 merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enggartiasto juga mengaku, telah memberikan klarifikasi pada KPK mengenai latar belakang diterbitkannya Permendag tersebut, yakni untuk mencegah kebocoran gula rafinasi sekaligus memberikan akses yang setara antara pelaku UKM dengan industri besar.
"Setelah tidak adanya kewajiban pelaksaan lelang untuk gula rafinasi, maka perdagangan komoditas yang dikhususkan untuk industri tersebut kembali dijalankan dengan skema bisnis pada umumnya," ujarnya.
Sementara, agar pelaku UKM bisa mendapat gula rafinasi dengan harga yang murah, Enggartiasto menyarankan, agar mereka membentuk koperasi. Lewat koperasi, UKM dapat melakukan pembelian gula rafinasi secara terkoordinir.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan rekomendasi yang intinya menilai pelaksaan lelang gula rafinasi tidak efektif. Ada tambahan biaya dalam mekanisme tersebut yang pada akhirnya berpotensi dibebankan pada konsumen.
Selain itu, KPK juga menilai sistem lelang tidak menjamin adanya kesetaraan akses terhadap komoditas gula rafinasi antara pelaku UKM dengan industri besar. Sebab, lelang membatasi jumlah minimum pembelian sebanyak satu ton.