Kamis 02 Nov 2017 11:49 WIB

Solusi BI untuk Mewujudkan Rumah DP Nol Persen Anies-Sandi

Rep: Sri Handayani/ Red: Nur Aini
  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno
Foto: Republika/Prayogi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta Doni P Joewono mengatakan belum ada aturan yang secara khusus mengatur pemberian kredit rumah dengan uang muka nol persen seperti yang dijanjikan pemimpin Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Namun, program ini dapat direalisasikan apabila ada jaminan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Setelah itu scheme-scheme-nya silakan. Kalau mau join sama FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), scheme-nya harus masuk sama FLPP punya, (Kementerian) PUPR. Yang dananya pakai APBN," kata dia di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11).

Dengan skema ini, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI hanya mengeluarkan uang muka sebesar satu persen dari total Rp 345 juta. Jadi, total anggaran yang harus dikeluarkan Pemprov DKI apabila menggunakan skema ini sebesar Rp 3,5 juta x 50 ribu unit atau senilai Rp 167 miliar.

Bila skema FLPP itu tidak memungkinkan, ada tiga BUMD yang akan diminta merealisasikan program tersebut, yaitu PD Pembangunan Sarana Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PD Pasar Jaya. "Tadi di-challenge sama Wagub supaya dia scheme-nya itu private dulu. Itu kira-kira kalau dijual sama swasta itu orang mau nggak," kata dia.

Doni menjelaskan, ketiga BUMD itu yang nantinya akan mengerjakan proyek rumah DP Rp 0 dan mengolah skema yang ingin dipakai. Jika tidak ada pilihan lain, dana bisa ditutup dengan subsidi dari APBD DKI. Besaran subsidi saat ini sedang dihitung. PD Pasar Jaya sedang mencoba skema yang memungkinkan.

Bank Indonesia, kata Doni, bertugas mengawasi bank agar memberikan pembiayaan dengan hati-hati, salah satunya memastikan debitur dipilih secara selektif. "Jadi intinya BI cuma mengatakan, oh oke ada pengecualian, pemerintah yang cover. Berlakulah prudential banking. Jadi bank sebenarnya berlaku normal, dia hanya membantu saja. Nanti kalau ada subsidi, bukan urusan bank," kata dia. Program ini nantinya akan diatur berdasarkan PBI No 18/16/PBI/2016 tentang LTV atas KPR dan DP Kendaraan Bermotor.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement