Kamis 02 Nov 2017 14:39 WIB

Peserta Lelang Gula Rafinasi Wajib Bayar Uang Jaminan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Gula Rafinasi (ilustrasi)
Foto: Corbis
Gula Rafinasi (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala badan pengawasan perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menyebut peserta lelang gula rafinasi akan diwajibkan untuk membayar uang jaminan sebesar lima persen dari total biaya pemesanan. Jaminan ini, menurut dia, sebagai bukti keseriusan peserta lelang.

Namun begitu, Bachrul menjamin, dana tersebut akan dikembalikan apabila peserta kalah dalam lelang. Sebaliknya, jika menang, peserta lelang hanya perlu menambah 95 persen sisanya dari total biaya pesanan.

Dalam mengelola dana jaminan itu, Bachrul menyebut, Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang akan bekerja sama dengan lembaga kliring. "Dalam lelang ini, kita minta ada penjaminnya di kliring," ujar dia, di Auditorium Kementerian Perdagangan, Rabu (2/11).

Hingga 1 November kemarin, Bappebti mencatat, ada 472 unit usaha yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta lelang gula rafinasi. Jumlah tersebut terdiri dari 279 industri makanan dan minuman, 133 koperasi dan 60 dari kalangan UMKM. Bachrul meyakini jumlah itu akan terus bertambah seiring dengan sosialisasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan sampai lelang gula rafinasi dimulai perdana pada awal Januari 2018 mendatang.

Adapun peserta jual terdiri dari 11 produsen gula rafinasi. Menurut Bachrul, gudang-gudang milik produsen akan diawasi oleh surveyor dari Sucofindo. Sementara itu, harga patokan gula rafinasi telah ditetapkan paling tinggi Rp 10 ribu per kilogram.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement