Ahad 05 Nov 2017 12:25 WIB

Agar Kaum Pekerja tak Terus Jatuh Miskin

Red: Elba Damhuri
Seorang buruh mengangkat daun tembakau kering untuk disortir di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Praya, Lombok Tengah,NTB, Kamis (7/9).
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Seorang buruh mengangkat daun tembakau kering untuk disortir di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Praya, Lombok Tengah,NTB, Kamis (7/9).

EKBIS.CO, Oleh: Erdy Nasrul, Ali Mansur

Duka keluarga korban kebakaran pabrik kembang api Tangerang belum hilang. Selain anggota keluarga mengalami luka bakar, mereka juga harus memikirkan bagaimana bisa tetap mendapatkan penghasilan.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), dari 103 karyawan, hanya ada 27 orang yang didaftarkan pabrik kembang api itu. Artinya, hanya sekitar seperempat dari total karyawan yang berhak mendapatkan jaminan sosial BPJS TK.

Mereka yang meninggal karena peristiwa nahas tersebut sudah mendapatkan santunan kematian. “Jumlahnya 48 kali gaji yang dilaporkan kepada kami. Sudah dibayarkan semuanya,” ujar Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS TK E Ilyas Lubis di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (3/11).

Dengan menjadi peserta BPJS TK, karyawan berhak mendapatkan empat jaminan. Pertama, jaminan kecelakaan kerja. Mereka yang terluka akibat kebakaran pabrik kembang api akan dirawat hingga sembuh dan akan dilatih untuk mendapatkan pekerjaan lagi.

Berikutnya adalah jaminan kematian. Kalau ada suami yang mengalami kecelakaan kerja atau bahkan kematian, keluarga pasti berduka. Mereka haru memikirkan cara melanjutkan hidup di saat tulang punggung keluarga sudah tiada. Dalam kondisi tersebut, kata Ilyas, santunan kematian sangat bermanfaat untuk menjadi bekal mereka melanjutkan kehidupan.

Yang keempat adalah jaminan pensiun dan hari tua. Keempat jaminan itu wajib didapatkan pekerja di Indonesia sebagaimana diatur pemerintah. Dengan menerima jaminan tersebut, mereka akan tetap dapat bertahan hidup meski sedang mengalami musibah atau sudah tidak bekerja lagi. “Ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk mencegah kemiskinan,” kata Ilyas.

Namun, sayangnya masih banyak perusahaan yang kurang peduli dengan jaminan sosial tersebut. Sebab, membayar iuran BPJS masih dianggap sebagai beban. Padahal, kalau tidak membayar itu kemudian ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, perusahaan harus membayar santunan sebesar yang pemerintah berikan.

Ilyas menjelaskan, hal itu kini dialami perusahaan kembang api tadi. Manajemen harus memberikan jaminan kepada karyawan yang belum didaftarkan ke BPJS TK. Jumlahnya tentu sangat besar. “Kami ingin mencegah hal-hal buruk seperti ini. Tentu caranya dengan sistem jaminan sosial yang sudah ditetapkan pemerintah. Jadi, jangan anggap BPJS ini sebagai beban,” ujar Ilyas.

Agar kesadaran dan kepesertaan semakin meningkat, BPJS TK memperluas perlindungan masyarakat. Sasarannya adalah perusahaan yang belum mendaftarkan semua karyawannya mengikuti program jaminan sosial yang diwajibkan. ‎Dengan menggandeng Kejaksaan Agung, pihaknya yakin kepesertaan BPJS TK dapat semakin meningkat.

Kedua pihak akan menginformasikan, menegur, bahkan menindak perusahaan yang bermasalah dalam membayar iuran. “Sinergi ini akan terus dibangun untuk kemaslahatan masyarakat luas,” ujar dia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Heru Prayitno menjelaskan, pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, pada praktiknya masih banyak yang menyimpang dari aturan.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APMI) Sam Aliano meminta pemilik pabrik kembang api tersebut dihukum berat. "Pemilik pabrik nekat mempekerjakan orang dalam jumlah banyak di tempat yang berbahaya," papar dia dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement